Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hidayat Nur Wahid Dukung Menlu RI Panggil Dubes Swedia dan Denmark

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Duta Besar Swedia dan Denmark. Hal itu terkait dengan adanya bentuk penistaan Agama dengan pembiaran pembakaran Kitab Suci Al Quran. Atas pemanggilan itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun mendukung sikap Menlu.

Selain itu, sikap terbuka Menlu RI yang mendesak agar Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark, dikawal sehingga mewujud menjadi koreksi yang efektif menguatkan toleransi dan menghentikan terulang dan menyebarnya penistaan Agama (Islam) dengan pembakaran Al Quran.

“Sikap Menlu Retno dalam pertemuan luar biasa Menlu Anggota OKI pada Senin kemarin patut diapresiasi dan didukung,” kata Hidayat. Ajakan Menlu RI, kata Hidayat, juga harus dikawal serius sehingga bisa diwujudkan, dan agar juga bisa diperluas menjalin kolaborasi tidak hanya dengan OKI tetapi juga dengan organisasi Islam maupun komunitas internasional pro HAM tapi anti penistaan Agama.

Menurut dia, dampak negatif dari pembiaran penistaan Agama melalui pembakaran kitab suci seperti  Al Quran itu akan sangat membahayakan harmoni dan toleransi di tingkat global juga. “Hal buruk yang harus dicegah dan dihindari oleh semua pihak,” kata dia Selasa, 1 Agustus 2023.

Hidayat mengatakan, segala aksi pembakaran dan penistaan Al Quran di Swedia dan Denmark bukan hanya perlu ‘dikecam’, tetapi harus ‘dikoreksi” secara konkret antara lain melalui mekanisme hubungan atau hukum internasional yang tersedia.

“Dengan terus berulangnya pembakaran Al Quran padahal negara-negara OKI dan masyarakat Islam internasional sudah menyuarakan penolakannya, maka negara-negara OKI perlu bebas berpendapat dengan mempertimbangkan ulang hubungan politik dan kerja sama ekonomi dengan negara-negara yang dengan dalih kebebasan berpendapat malah membiarkan peristiwa pelanggaran HAM berupa penistaan Agama, terus terulang,” ujarnya.

Pasal 29 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia/DUHAM) pada intinya mengatur bagaimana hak-hak asasi dan kebebasan yang diberikan harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain. “Pembakaran Al Quran itu jelas bukan pelaksanaan HAM dan kebebasan berekspresi, karena jelas-jelas tidak menghormati orang lain, terutama sekitar 2 miliar umat Islam yang ada di seluruh dunia,” ujar dia.

Hidayat yang sejak awal mengecam tindakan pembiaran pembakaran Al Quran tersebut dan berkali-kali menyerukan agar dunia Islam bersatu untuk mengkoreksi dan menghentikan tindak intoleransi dan pelanggaran HAM dalam bentuk pembakaran kitab suci Al Quran, mengapresiasi langkah yang telah disampaikan oleh Menlu RI, Retno Marsudi.

”Saya juga sudah menyuarakannya sejak awal tindakan intoleran di Swedia maupun Denmark. Tapi sepertinya kecaman saja tidak cukup, perlu ada langkah konkret dan tegas bagi dunia Islam termasuk OKI untuk mendesak negara-negara tersebut menghormati HAM internasional, serius menjaga toleransi, dengan menghentikan pembakaran Al Quran, dan merevisi UU yang mengatur kebebasan berpendapat di level nasionalnya agar sesuai dengan prinsip Deklarasi HAM Dunia di atas. “Juga agar selaras dengan Keputusan Mahkamah HAM Eropa dan keputusan terakhir Dewan HAM PBB,” kata dia.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi luar negeri ini menjelaskan bahwa pihak Swedia dan Denmark tidak cukup hanya ‘mengecam’ perilaku tersebut dan berdalih tidak bisa mengkriminalisasi karena dalih UU yang mengatur kebebasan berpendapat di negaranya.

“Apabila itu persoalannya, maka negara-negara tersebut harus merevisi aturan hukum nasionalnya agar bisa menghormati orang lain. Itu baru mencerminkan negara demokrasi yang maju, toleran dan menghormati HAM,” kata dia.

Apalagi, kata Hidayat, instrumen hukum internasional dan Eropa juga memberi batasan yang jelas antara kebebasan berekspresi dan penistaan agama. Beberapa instrumen hukum tersebut, di antaranya, adalah Resolusi Dewan HAM PBB nomor A/HRC/53/L/23 yang diputuskan pada 12 Juli 2023 di Genewa, Swiss, dan juga putusan Pengadilan HAM Eropa pada 2018 lalu yang menyatakan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW merupakan penistaan agama, dan tidak termasuk kebebasan berekspresi. Hal sejenis, seharusnya juga diterapkan terhadap kasus berulang pembakaran Kitab Suci Al Quran bahwa itu juga bukan termasuk kebebasan berekspresi.

“Dan apabila memang negara-negara tersebut “ngotot” melindungi perilaku intoleran pembakaran kitab suci Al Quran dengan dalih kebebasan berpendapat, maka 57 negara yang tergabung pada OKI mestinya juga bisa bersikap bebas untuk menyelamatkan kemaslahatan HAM-nya,” kata Hidayat.

Caranya, lanjut dia, dengan mengkonsolidasikan upaya-upaya yang lebih efektif bahkan kalau perlu hingga mengucilkan negara-negara tersebut dari hubungan politik dan ekonomi seperti memboikot produk-produk asal Swedia dan Dennark. “Khususnya dengan negara-negara anggota OKI, hingga perilaku intoleran dan penistaan Agama tersebut benar-benar dapat diakhiri dan para pelakunya bisa dihukum secara tegas, adil dan benar,” ujar dia. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ramah Lingkungan, Kerajinan Songket Binaan PT Bukit Asam Gunakan Pewarna Alami

2 jam lalu

Sentra Industri Bukit Asam (SIBA) Songket, menghasilkan kerajinan Songket Behembang Lingge khas Tanjung Enim yang ramah lingkungan. Dok. Bukit Asam
Ramah Lingkungan, Kerajinan Songket Binaan PT Bukit Asam Gunakan Pewarna Alami

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berkomitmen mendukung pengembangan songket lewat Sentra Industri Bukit Asam (SIBA) Songket.


Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

3 jam lalu

Ilustrasi orang membawa galon isi ulang. BPOM mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat. Dok. Freepik
Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.


Pemberdayaan BRI Berhasil Tingkatkan Omzet Klaster Usaha Telur Asin Abinisa

5 jam lalu

Seorang pembeli melakukan transaksi menggunakan QRIS BRI, saat membayar egg rol milik Abinisa di Brilian Indepence Week 2024 yang diselenggarakan di Kantor Pusat BRI, Jakarta Pusat. Dok. BRI
Pemberdayaan BRI Berhasil Tingkatkan Omzet Klaster Usaha Telur Asin Abinisa

Salah satu klaster binaan BRI lewat program Klasterku Hidupku, Klaster Telur Asin Abinisa di Desa Sujung, berhasil meningkatkan kapasitas usaha masyarakat dan memperkuat kerja sama antar pelaku usaha


Partai Gelora Dukung Andika-Nanang di Pilbup Serang 2024

18 jam lalu

Bakal Calon Bupati Serang dan Bakal Calon Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna menerima berkas B1 KWK dari Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Serang Sendi Ardianto. Senin, 9 September 2024. Dok. Pribadi
Partai Gelora Dukung Andika-Nanang di Pilbup Serang 2024

Partai Gelora memutuskan memberikan dukungan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna di Pemilihan Bupati Serang 2024. Diwujudkan dengan penyerahan berkas B1 KWK (formulir persetujuan pasangan calon parpol.


DJKI Dorong Masyarakat Bali Manfaatkan Indikasi Geografis

18 jam lalu

Pendiri PAHDI Specialty Coffee Sang Gede Agus Rico Pratama berbagi pengalaman dalam acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, pada Jumat, 6 September 2024. Dok. Kemenkumham
DJKI Dorong Masyarakat Bali Manfaatkan Indikasi Geografis

IG dapat didaftarkan sebagai merek kolektif untuk memastikan pelindungan lebih lanjut bagi produk yang dihasilkan oleh kelompok atau komunitas tertentu


Mahasiswa Harap Program Beasiswa Full Sarjana Kota Cilegon Terus Berlanjut

19 jam lalu

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian berfoto bersama mahasiswa penerima program beasiswa full sarjana. di Kota Cilegon, Senin, 9 September 2024. Dok. Pemkot Cilegon
Mahasiswa Harap Program Beasiswa Full Sarjana Kota Cilegon Terus Berlanjut

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memahami keinginan masyarakat terpelajar yang ingin agar program beasiswa full sarjana tetap berlanjut di masa mendatang.


Setelah KTV Palmerah, Pj. Gubernur Heru Lanjutkan Sinergi Benahi Permukiman Kumuh

19 jam lalu

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono berdialog dengan salah satu kepala keluarga di RT 13/08 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, yang merasa senang dan bersyukur menempati unit Rumah Barokah Palmerah. Rabu, 3 Juli 2024. Dok Pemprov DKI
Setelah KTV Palmerah, Pj. Gubernur Heru Lanjutkan Sinergi Benahi Permukiman Kumuh

Pembangunan hunian vertikal di Johar Baru merupakan lanjutan dari KTV Palmerah. Terobosan Pj. Gubernur Heru membenahi permukiman kumuh yang belum ada di daerah lain.


Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Pemimpin Sementara, Berdampak Selamanya

20 jam lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (tengah), berfoto bersama pemenang penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, di The Tribrata Hotel and Convention, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. TEMPO
Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024, Pemimpin Sementara, Berdampak Selamanya

Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan Tempo menggelar Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024.


Penggebrak Gerakan Serentak

20 jam lalu

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan periode 2 Oktober 2023 - 24 Juni 2024, Agus Fatoni menerima dua penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan didampingi Direktur Utama Tempo Media Group, Arif Zulkifli, di The Tribrata Hotel and Convention, Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. Dok. Tempo
Penggebrak Gerakan Serentak

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan periode 2 Oktober 2023 - 24 Juni 2024, Agus Fatoni menyabet dua penghargaan sekaligus untuk kategori Kinerja Total dan Ekonomi Daerah untuk kelompok daerah dengan fiskal sedang. Kolaborasi menjadi faktor penting suksesnya program pemerintah.


Mendesain Pemerintahan Efektif, Efisien, dan Kolaboratif

20 jam lalu

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Zudan Arif Fakrullah (kanan) menerima penghargaan Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Hotel The Tibrata Darmawangsa, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.
Mendesain Pemerintahan Efektif, Efisien, dan Kolaboratif

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh punya cara tersendiri membangun daerah. Setiap ada masalah diselesaikan secara kolaboratif bersama organisasi perangkat daerah.