Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLBHI Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Keliru: Siapa yang Bisa Menafsirkan Penodaan Agama?

image-gnews
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai penetapan tersangka Panji Gumilang menggunakan pasal penodaan agama bermasalah dan keliru. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang atas dugaan penodaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini Panji Gumilang resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 Agustus 2023 hingga 20 hari ke depan atau sampai 21 Agustus 2023.

Arif Maulana, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, mengatakan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka adalah ancaman serius bagi demokrasi Indonesia, khususnya terhadap hak warga negara untuk bergama dan berkeyakinan. “Karena kita tahu bahwa sebetulnya apa yang disampaikan oleh Panji Gumilang itu bagian dari keyakinannya. Ini bagian dari kemerdekaan pendapatnya dan juga beragamanya,” kata Arif dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama, Rabu, 2 Agustus 2023.

Arif mengatakan perbedaan keyakinan beragama mestinya dilakukan dengan dialog. Masuknya pidana dalam ranah ini sama saja menggunakan tangan negara untuk merampas kebebasan beragama. Arif menuturkan hal ini yang menjadi persoalan. 

Arif menjelaskan pasal penodaan agama memuat unsur-unsur yang tidak punya definis yang pasti. Oleh karena itu, pasal ini tidak memiliki standar definisi unsur yang bisa digunakan secara konsisten oleh aparat penegak hukum. Alhasil, kata Arif, yang terjadi adalah multitafsir.

“Siapa yang kemudian bisa menafsirkan penodaan agama itu maksudnya apa? Apakah ada penjelasannya? Pokok-pokok penjelasan agama? Tidak,” kata Arif. Oleh karena itu, kata Arif, implementasi dan penegakan pasal penodaan agama ini menjadi berbeda-beda pada satu kasus dengan kasus yang lain. 

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama pun mendesak Bareskrim Polri untuk membebaskan Panji Gumilang. Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Bandung, Imparsial, dan LBH Jakarta.

“Koalisi meminta apparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama,” kata Saidiman Ahmad, Manajer Riset dan Pelatihan SEJUK.

Koalisi menilai penetapan tersangka penodaan agama terhadap Panji Gumilang adalah pelanggaran kebebasan sipil. Saidiman menegaskan agama adalah ranah subjektif yang masing-masing warga memiliki hak yang setara untuk memiliki tafsir atas keyakinan keagamaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak mendasar setiap warga negara dan dijamin dalam instrument hukum dan HAM seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Selama ini, Indonesia dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius pada aspek kebebasan sipil,” ujarnya.

Penetapan tersangka penodaan agama pada Panji Gumilang ini, kata Saidiman, akan menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia dan menjadikan negara ini kembali tercoreng di mata internasional. Keputusan ini juga akan membuat Indonesia sulit bangkit dari posisi sebagai negara dengan kemerosotas kualitas demokrasi yang serius. 

Koalisi juga meminta negara untuk menghentikan penggunaan pasal karet penodaan agama untuk menjerat individu dan kelompok yang memiliki ikhtiar pemikiran dan tafsir berbeda pada keyakinan keagamaan. “Negara perlu menjamin dan memberi kepastian kebebasan sipil bagi setiap warganya,” tutur Saidiman.

Sementara itu, SETARA Institute mencatat bahwa sepanjang pemerintahan Jokowi terjadi lonjakan hebat kasus-kasus penodaan agama. Catatan SETARA Institute menunjukkan, sejak 1965 hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama. 

“Kasus ini menambah rentetan sejarah kelam kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut,” kata Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute. Selain itu, Koalisi juga meminta agar media secara objektif tidak ikut dalam produksi berita yang menyudutkan kelompok berbeda dengan turut serta memberi label sesat atau menyimpang. 

Pilihan Editor: PPATK Sebut Panji Gumilang Memiliki Transaksi Rp 15 Triliun Lebih, Punya 2,3 Juta Meter Tanah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

9 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyupiri Gubernur Jenderal Australia David Hurley keliling Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. Tangkap layar video Sekretariat Presiden
Seputar Jokowi Terima David Hurley di Istana Bogor: Dari Tanam Pohon hingga Jadi Sopir

Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Bogor untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik kedua negar


Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.


Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

1 jam lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pemudik yang meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong agar melapor ke polisi sehingga bisa dilakukan patroli, Bandung, 15 April 2023. Foto: Istimewa
Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.


Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

1 jam lalu

Logo World Water Forum ke-10. Dok. Worldwaterforum.org
Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

KTT World Water Forum di Bali digelar mulai Sabtu besok. Sebanyak 8 kepala negara dan 105 menteri dijadwalkan hadir.


Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

2 jam lalu

Ilustrasi mobil mewah Ferrari putih. Roadsmile.com
Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta


Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

2 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.


Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.


Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyupiri Gubernur Jenderal Australia David Hurley keliling Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. Tangkap layar video Sekretariat Presiden
Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor


Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

3 jam lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?


Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.