TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Panji Gumilang, Eji Anugrah Romadhon, mengatakan aktivitas di Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun masih berjalan normal setelah penetapan tersangka dan penahanan pimpinannya itu dalam kasus penistaan agama. Eji Anugrah Romadhon, yang juga menantu Panji Gumilang, mengatakan aktivitas sivitas Al Zaytun masih fokus dengan kegiatan belajar-mengajar sesuai arahan Panji Gumilang.
“Aktivitas normal. Komitmen Al Zaytun seperti yang ditanamkan oleh beliau, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan pendidikan pengembangan budaya toleransi dan perdamaian,” kata Eji dalam pesan kepada Tempo, Rabu, 2 Agustus 2023.
Eji mengatakan situasi di Al Zaytun masih berjalan seperti sedia kala. Bahkan, kata dia, tiga hari yang lalu siswa-siswi tsanawiyah dan aliyah Al Zaytun menjadi juara umum kompetisi sains madrasah se-Kabupaten Indramayu. “Tsanawiyah 3 piala dan aliyah 8 piala,” ujar Eji.
Sementara itu kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan kliennya belum menyampaikan pesan kepada siapa pun di Al Zaytun terkait penahanannya. Namun ia menegaskan penetapan tersangka ini bukan segala-galanya dari proses hukum.
Hendra mengatakan sahabat Panji Gumilang akan meneruskan kepengurusan Pondok Pesantren Mahad Al Zaytun di Indramayu itu setelah kliennya ditahan Bareskrim Polri. “Karena di sana Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama-sama sahabatnya yang bekerja sama. Sekarang Sahabat-sahabatnyalah yang fokus mengelola di sana,” kata Hendra Effendy di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.
Namun Hendra mengatakan para ustad dan santri Al Zaytun pasti bertanya-tanya tentang kondisi Panji Gumilang. Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan Panji Gumilang dengan alasan kemanusiaan. Hendra mengatakan saat ini Panji Gumilang masih diperiksa dan dalam status penahanan.
Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Panji Gumilang ditahan sejak pukul 2.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani.
Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. "Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri, 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, SETARA Institute Sebut Pemerintahan Jokowi Melayani Kelompok Konservatif