TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Pesantren Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 4 jam.
"Kami melayangkan panggilan kedua yaitu pada hari ini. Alhamdulillah yang bersangkutan memenuhi panggilan kami sebagai saksi untuk panggilan yang kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 1 Agustus 2023.
Sebelumnya Panji Gumilang telah dipanggil pada pekan lalu, namun tim kuasa hukum meminta pengunduran waktu pemeriksaan. Saat itu kuasa hukum beralasan, Panji masih sakit. Polisi kemudian melakukan panggilan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Berikut kronologi pemeriksaan hingga penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka:
1. Sekitar pukul 13.15 WIB Panji Gumilang yang mengenakan peci dan kemeja warna biru, tampak datang dengan tim kuasa hukumnya di Mabes Polri. Ia kemudian menemui penyidik yang akan memeriksanya.
"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," kata
2. Pukul 15.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik mulai memeriksa Panji Gumilang. Adapun materi pemeriksaan adalah meminta keterangan pria kelahiran 30 Juli 1946 itu tentang penistaan agama.
"Yang dilaporkan adanya 3 LP (Laporan) dan ini dilaksanakan oleh penyidik selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB," katanya.
Sebelumnya, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung melaporkan Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama pada Jumat, 23 Juni 2023. Ihsan mengatakan beberapa pernyataan Panji telah masuk dalam kategori penistaan agama. Salah satu pernyataan Panji yang dilaporkan telah menista agama adalah soal perempuan boleh menjadi khatib salat Jumat.
Brigjen Djuhandani mengatakan, selama pemeriksaan penyidik telah memberikan hak-hak Panji Gumilang.
"Yaitu hak-hak untuk makan malam, untuk sembahyang tetap kita berikan, dan itu digunakan oleh yang bersangkutan," katanya.
3. Pukul 19.30 WIB, Djuhandani mengatakan pemeriksaan Panji Gumilang selesai. Meski demikian, Panji yang pernah disebut-sebut sebagai pemimpin Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX itu mengoreksi kurang lebih 5 kali jawaban dalam proses Berita Acara Pemeriksaannya.
"(Panji) mengoreksi bolak-balik 5 kali dibetulkan oleh penyidik," katanya.
4. Gelar Perkara. Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan proses koreksi oleh Panji selesai, Djuhandani mengatakan, pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara.
"Di mana gelar perkara ini dihadiri oleh penyidik, Kemudian dari Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik," katanya.
Setelah gelar perkara, Djuhandani mengatakan, semua peserta yang hadir menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.
5. Pukul 21.15 WIB. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan dengan penetapan sebagai tersangka.
Meski demikian, Djuhandhani menyatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap Panji.
"Kami masih memiliki waktu 1x24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Djuhandhani.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Panji Gumilang Tersangka dengan Jerat Pasal Berlapis, Ini Reaksi Pengacara