INFO NASIONAL - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan Empat Pilar MPR RI dan bela negara adalah dua senyawa yang saling menguatkan dalam konsepsi pembangunan wawasan kebangsaan. Sebagaimana diamanatkan dalam UU No.32/2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia, untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
"Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, dan sumber etika moral memberikan nafas sekaligus arah tujuan dalam upaya bela negara,” kata Bamsoet.
Dia menuturkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional kenegaraan, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, dan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara," ujar Bamsoet usai menerima pengurus Forum Komunikasi Putra Putri Angkatan Laut (FKPPAL), di Jakarta, Selasa, 1 Agustuts 23.
Bamsoet menjelaskan, landasan paling fundamental dari konsep bela negara adalah perasaan senasib sepenanggungan yang dijiwai semangat persatuan dan kesatuan, di tengah realita keberagaman sebagai sebuah bangsa. Inilah esensi dari semboyan bhinneka tunggal ika.
"Kita patut berbangga, data Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara paling dermawan di dunia.” Dengan tingkat sukarelawan negara lebih banyak tiga kali lipat dari rata-rata global. Apresiasi terhadap upaya penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air pun mendapatkan pengakuan global, diantaranya dari John Hopkins University yang menilai bahwa penanganan pandemi di Indonesia merupakan salah satu yang terbaik di dunia.
Kehadiran UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), turut membuka peluang bagi setiap warga negara mengikuti pelatihan semi militer untuk menjadi komponen cadangan memperkuat peran TNI. Kehadiran UU tersebut sekaligus memberi peluang kepada berbagai organisasi kemasyarakatan untuk bekerjasama dengan TNI, menguatkan semangat bela negara kepada para generasi bangsa.
"Geografis Indonesia yang memiliki garis pantai sekitar 81.000 kilometer dan tersebarnya pulau-pulau ke dalam tiga zona waktu, selain menjadi kekuatan juga bisa menjadi titik lemah pertahanan jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, peran masyarakat sangat dibutuhkan," kata Bamsoet. (*)