TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) dengan terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023.
Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri sempat mencecar saksi Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Arifin Saleh Lubis soal aliran dana proyek BTS tersebut. Sebelum mencecar soal aliran dana, Fahzal sempat menanyakan soal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) ketiga saksi di Kementerian Kominfo. Selain Arifin, jaksa juga menghadirkan dua pejabat Kementerian Kominfo lainnya sebagai saksi dalam sidang hari ini.
Fahzal kemudian menanyakan soal aliran dana proyek pembangunan BTS kepada Arifin. Pertanyaan Fahzal itu dipicu oleh temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut Kementerian Kominfo telah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan pemenang tender meskipun si perusahaan itu belum menyelesaikan pekerjaannya.
Mendapatkan pertanyaan itu, Arifin pun menyatakan bahwa soal aliran dana tersebut tak masuk dalam tupoksinya.
"Soal aliran dana itu bukan tupoksi saya," ujar Arifin.
Fahzal kemudian menjelaskan kepada Arifin bahwa dalam sidang tersebut dirinya tidak sedang mencari-cari siapa yang salah, tetapi sedang mencari bagaimana mekanisme pencairan dana yang benar.
"Saya bukan mencari kesalahan, tapi saya mencari data yang benar dari saudara. Sebenarnya pintar lho saudara ini, tapi pintar berkelik," ucap Fahzal yang kemudian disambut dengan tawa para pengunjung sidang.
Dua saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Auditor utama pada Itjen Kementerian Kominfo Doddy Setiadi dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kementerian Kominfo, Indra Apriadi.
Dakwaan Jaksa kepada Johnny G. Plate Cs
Jaksa penuntut umum mendakwa Johnny G. Plate cs melakukan korupsi dalam proyek pembangunan BTS 4G tahun anggaran 2021-2022. Menurut dakwaan jaksa, korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun.
BPKP menyebutkan ada sejumlah masalah dalam pengelolaan proyek tersebut. Mulai dari penggelembungan harga hingga pengucuran aliran dana yang tak sesuai kepada para perusahaan pemenang tender. BPKP menyatakan ada sejumlah pekerjaan yang belum selesai namun sudah dikucurkan dananya 100 persen.
Selain Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto, Kejaksaan Agung telah meringkus lima orang lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki; dan seorang pihak swasta bernama Windi Purnama.
I Gusti Ayu Putu Puspasari