TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut kebijakan Golden Visa kemungkinan akan terbit dalam 1-2 pekan lagi. Kebijakan ini nantinya bakal membebaskan visa kepada perusahaan asing atau WNA yang melakukan investasi di Indonesia dengan nominal tertentu.
Luhut mengatakan pihaknya baru saja membahas soal kebijakan Golden Visa ini bersama dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama sejumlah menteri lainnya.
"Kami sekarang (lagi) harmonisasi, jadi lagi kami susun mengenai Golden Visa. Saya kira mungkin dalam 1-2 minggu ini selesai, 1 minggu lah," kata Luhut di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
Selain investasi, Luhut menyebut kebijakan ini nantinya bakal menyasar WNA yang memiliki intelektual tinggi hingga peneliti dari universitas terkemuka dunia. Selain itu, Luhut menyebut Golden Visa juga bisa diberikan kepada para pengembangan artificial intelligence atau AI.
"Orang-orang yang berpengaruh seperti ChatGPT, Sam Almat Presiden tadi juga, karena dia mau dan sering ke Indonesia, ya (bisa) kita kasih," kata Luhut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan Peraturan Presiden sebagai dasar kebijakan Golden Visa tengah menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Penyusunannya sudah, harmonisasi sudah, lagi dibutuhkan paraf. Itu saat ini menunggu paraf Menteri Luar Negeri, kemudian Menko Polhukam, baru ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi," ujar Silmy di Denpasar, Bali, Selasa, 18 Juli 2023.
Silmy menyebut kebijakan ini nantinya bakal menguntungkan pemerintah Indonesia. Sebab selain pemberian visa yang sangat selektif, perusahaan yang ingin mendapatkan Golden Visa harus melakukan investasi riil minimal USD 50 juta dolar. Sementara untuk perorangan, besaran nilai investasi di obligasi pemerintah dengan nominal minimal USD 350 ribu.
"Mereka harus melakukan investasi ril, bukan di atas kertas, bukan di atas hanya sekedar akta notaris. Tetapi kami akan pantau jumlahnya dan juga aktivitas," kata Silmy.
Berlaku hingga 10 tahun
Melalui kebijakan ini, Silmy menyebut para pemohon bakal mendapatkan visa multiple dengan durasi 5-10 tahun. Nantinya mereka bisa melakukan aktivitas usaha dan kegiatan lain di Indonesia.
Lebih lanjut, Silmy menyebut kebijakan Golden Visa ini juga menjadi salah satu cara pemerintah menyaring pelintas asing yang berkualitas ke dalam negeri.
"Banyak negara yang sukses dengan menerbitkan Golden Visa, seperti UEA, Singapura, kemudian beberapa negara Eropa, Amerika. Sehingga Indonesia perlu melakukan kebijakan tersebut," kata Silmy.
Pilihan Editor: Kejagung Tegaskan Pemeriksaan Airlangga Hartarto dan Muhammad Lutfi Bukan Pesanan