Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Yayasan yang Terkait dengan Panji Gumilang

image-gnews
Panji Gumilang mengajarkan bahwa ibadah haji tak perlu dilakukan di Tanah Suci Mekkah, tapi cukup di ponpes Al Zaytun pada 1 Muharram. Namun ritual haji yang dilakukan bukan mengelilingi Kabah, melainkan mengeliling pesantren Al Zaytun. Para santri ponpes Al Zaytun juga diajarkan Panji Gumilang cara melempar jumrah berbeda. Bukan dengan kerikil seperti di Mekkah, mereka diajarkan melempar bahan bangunan dalam bentuk uang. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Panji Gumilang mengajarkan bahwa ibadah haji tak perlu dilakukan di Tanah Suci Mekkah, tapi cukup di ponpes Al Zaytun pada 1 Muharram. Namun ritual haji yang dilakukan bukan mengelilingi Kabah, melainkan mengeliling pesantren Al Zaytun. Para santri ponpes Al Zaytun juga diajarkan Panji Gumilang cara melempar jumrah berbeda. Bukan dengan kerikil seperti di Mekkah, mereka diajarkan melempar bahan bangunan dalam bentuk uang. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang belakangan ini bolak-balik ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sejumlah kasus penyidikan. Pimpinan pondok pesantren di Indramayu, Jawa Barat, itu membetot perhatian publik lantaran ia dilaporkan atas dugaan penistaan agama hingga penyebaran hoaks. Polisi juga mengusut dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Rabu lalu, 26 Juli 2023, Tempo berkesempatan menemui Panji di Pondok Pesantren Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Namun, dia enggan membahas persoalannya yang membuatnya harus bolak-balik ke Mabes Polri. 

Dia lebih memilih bercerita soal sejarah Al Zaytun yang disebut dibangun oleh jin. "Kita cerita-cerita, ngobrol saja," kata Panji Gumilang membuka pembicaraan.  

Pria yang kerap dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia atau NII KW 9 itu berkisah tentang awal berdirinya Gedung Abu Bakar. Menurut Panji Gumilang, ini adalah gedung pertama yang dibangun di kompleks pesantren seluas 1.200 hektare tersebut. “Tahun 1994 itu baru mencangkul untuk membuat nyanyian Abu Bakar. Gali pembuktiannya saja satu tahun karena manual. Begitu jin datang, baru naik cepat. Yang bangun jin,” kata Panji Gumilang berkelakar saat ditemui Tempo, Rabu, 26 Juli 2023. 

Untuk menjalankan pondok pesantren Al Zaytun itu, Panji Gumilang menggunakan Yayasan Pesantren Indonesia. Menurut seorang penegak hukum, dana masuk di 33 rekening milik Yayasan Pesantren Indonesia dan entitas di bawahnya mencapai Rp 1,25 triliun. Setidaknya terdapat 35 yayasan yang ditengarai terkait dengan Panji Gumilang.

Berikut daftar yayasan yang terkait dengan Panji Gumilang:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Yayasan Insan Indonesia Sejahtera Amanah
2. Yayasan Ummat Sejahtera Bersama
3. Yayasan Suara Insan Mulia
4. Yayasan Peduli Tali Bangsa
5. Yayasan Pelopor Pengemban Amanah Bangsa
6. Yayasan Dharma Kasih
7. Yayasan Baiti Jannati
8. Yayasan Mutiara Titipan Illahi
9. Yayasan Pundi Amal Pelita Indonesia
10. Yayasan Mutiara Yatim
11. Yayasan Mutiara Abadi Jariah Ummat 
12. Yayasan Bangun Cendekia Muda
13. Yayasan Sumatera Rindang
14. Yayasan Bangun Kecerdasan Bansa
15. Yayasan Dharma Persada Alam Semesta 
16. Yayasan Aulia Qolbu
17. Yayasan Kreasi Bangun Semesta
18. Yayasan Mutiara Harapan
19. Yayasan Mutiara Qolbu Indonesia
20. Yayasan Buana Kasih Indonesia
21. Yayasan Mulia Peduli Bangsa
22. Yayasan Bangun Cendekia Muda
23. Yayasan Pesantren Indonesia 
24. Yayasan Bhakti Anak Sholeh Insan Teladan 
25. Yayasan Kota Maju Gemilang
26. Yayasan Cendikia School 
27. Yayasan Bakti Anak Shaleh Insan Teladan
28. Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa
29. Yayasan Dulur Salembur
30. Yayasan Rahmatan Lil'alamin
31. Yayasan Cahaya Alam
32. Yayasan Arsyada
33. Yayasan Kreasi Bangun Semesta
34. Yayasan Peduli Tali Bangsa
35. Yayasan Indah Berbagi 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Begini Modus Panji Gumilang Lakukan Dugaan Pencucian Uang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

4 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

30 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

31 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

31 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

32 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

34 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

35 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan