2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment
Dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, Basarnas dua kali melakukan tender untung pengadaan Public Safety Diving Equipment. Pada tahun 2021, tender tersebut dibuat dengan nilai HPS sebesar Rp 14.991.295.000. PT Kindah Abadi Utama mengajukan penawaran senilai Rp 14.916.330.000 dan dinyatakan menjadi pemenang.
Kejanggalan terlihat karen dari 7 perusahaan yang ikut dalam tender itu, hanya PT Kindah Abadi Utama yang dianggap memenuhi kualifikasi, enam perusahaan lainnya gugur sejak awal.
Hal serupa terjadi pada tender yang sama tahun 2023. PT Kindah Abadi Utama menjadi satu-satunya perusahaan yang dianggap memenuhi kualifikasi sehingga dinyatakan memenangkan proyek dengan nilai Rp 17,4 miliar tersebut. Enam perusahaan lainnya gugur.
3. Pengadaan ROV untuk Kapal Negara (KN) SAR Ganesha
Nama PT Kindah Abadi Utama kembali muncul sebagai pemenang tender dalam pengadaaan Remotely Operated Vehichle (ROV) untuk Kapal Negara SAR Ganesha. Untuk proyek yang satu ini, terdapat 22 peserta tender.
Dari jumlah itu, dua perusahaan mengajukan penawaran. Selain PT Kindah Abadi Utama yang mengajukan penawaran Rp 89,959 miliar, ada juga PT Geotindo Mitra Kencana yang mengajukan penawaran senilai Rp 85,8 miliar.
Akan tetapi Geotindo dinyatakan kalah karena ROV yang mereka tawarkan tak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan seperti dimensi dan beratnya. Selain itu, Geotindo juga dinyatakan gagal dalam evaluasi teknis disebut karena tidak mengirimkan spesifikasi teknis atau brosur dan gambar ROV tersebut dan lainnya.
Alexander Marwati menjelaskan jika melihat kasus-kasus sebelumnya yang ditangani KPK, proses lelang yang dilakukan hanya sekedar formalitas. Walaupun menggunakan sistem lelang eletronik, menurut dia, proses lelang ini telah diatur untuk memenangkan perusahaan tertentu.
“Jadi sistem apapun yang dibangun, ketika itu dilakukan persekongkolan maka akan jebol juga” kata Alexander.
Dalam kasus ini, menurut Alexander, Kepala Basarnas dan anak buahnya sempat bertemu dengan ketiga pengusaha pemenang tender tersebut. Dalam pertemuan itulah kemudian mereka menyepakati nilai suap yang diberikan kepada Henri.
"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA (Henri Alfiandi)," kata Alexander.
Dalam kasus ini, KPK menjerat para pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara untuk Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, KPK akan menyerahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena keduanya masih merupakan perwira aktif.
AKHMAD RIYADH