Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Belum Ada Tersangka di Perkara Al Zaytun, Ini Penjelasan Kapolri Listyo Sigit

image-gnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo resmi melantik Komisaris Jenderal Suntana akan menjabat sebagai Kabaintelkam di gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2023. [Humas Polri]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo resmi melantik Komisaris Jenderal Suntana akan menjabat sebagai Kabaintelkam di gedung Rupattama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2023. [Humas Polri]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penyidikan atas dugaan kasus penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang masih berjalan. Belum adanya penetapan tersangka di kasus itu, menurut dia, hanya persoalan teknis penyidikan.

Dia mengatakan bahwa kepolisian akan segera menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik.“Yang jelas berjalan, masalah penetapan tentunya itu sangat teknis. Nanti semuanya akan disampaikan, progres jalan,” kata Listyo di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Ahad, 23 Juli 2023.

Badan Reserse Kriminal Polri, sebelumnya, telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan. Peningkatan penanganan kasus itu dilakukan setelah Bareskrim memeriksa Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023. Meski telah naik ke penyidikan, polisi sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengungkapkan rencana polisi setelah menaikkan kasus ini ke penyidikan. Dia mengatakan penyidik akan mulai melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi.

"Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan. Selanjutnya kami akan melengkapi bukti lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan publik," kata Djuhandhani saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri pada Senin malam, 3 Juli 2023. 

Saat memutuskan menaikkan kasus ini ke penyidikan, kepolisian telah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli dan terlapor. Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menimpulkan telah menemukan adanya perbuatan pidana. 

Bareskrim menyatakan bakal menguji bukti yang telah terkumpul untuk menilai apakah tindak pidana tersebut telah sesuai dengan yang dilaporkan berdasarkan Pasal 156 huruf a KUHP soal penistaan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polemik Pesantren Al Zaytun dipicu sejumlah pernyataan Panji Gumilang dalam sejumlah video yang beredar di media sosial. Misalnya, dia memperbolehkan pengikutnya untuk melakukan shalat dengan tidak merapatkan saf, bahkan membuat jarak selebar sekitar satu meter satu sama lainnya. 

Ada juga video dimana para jemaah Al Zaytun melaksanakan salat dengan posisi saf perempuan bukan berada di belakang saf laki-laki, tetapi berada sejajar. Panji menjadi imam dalam salat tersebut. Selain itu, ada juga tudingan bahwa pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Seusai pemeriksaan di Bareskrim, Panji mengatakan sudah menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik. Dia mengaku ditanyai soal riwayat hidup dan pelanggaran hukum. "Ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, pernah. Saya pernah dihukum 10 bulan," ujar dia.

ROSSENO AJI | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Beda Tipis, Anies Baswedan Tertinggal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nama 16 Anggota Polri yang Lolos Tahapan Administrasi Seleksi Capim KPK, Termasuk Para Jenderal Polisi

19 jam lalu

Kolase foto dari Kiri ke kanan, Komjen Setyo Budiyanto, Komjen Panca Simanjuntak, Irjen Djoko Poerwanto, dan Irjen Didik Agung Widjanarko. FOTO/wikipediar.org/wikipedia.org/X/youtube
Nama 16 Anggota Polri yang Lolos Tahapan Administrasi Seleksi Capim KPK, Termasuk Para Jenderal Polisi

Seluruh anggota Polri yang mendaftarkan diri, yakni 16 orang, dinyatakan lolos dalam tahapan administrasi seleksi Capim KPK. Terdapat para jenderal.


Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Macet, LP3HI: Sampai Kapan Diselidiki Polisi?

20 jam lalu

(kiri ke kanan) Kuasa hukum LP3HI, Rinaldi Putra dan Lefrand Kindangen saat ditemui usai kesimpulan sidang praperadilan promosi judi online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Macet, LP3HI: Sampai Kapan Diselidiki Polisi?

Sudah sembilan bulan, Bareskrim tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus judi online yang dipromosikan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.


Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online Macet di Bareskrim, Digugat ke Praperadilan

1 hari lalu

Kuasa hukum LP3HI, Lefrand Kindangen (kiri) dalam kesimpulan sidang praperadilan promosi judi online artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani Promosi Judi Online Macet di Bareskrim, Digugat ke Praperadilan

Penanganan kasus Wulan Guritno dan Nikita Mirzani promosi judi online di Bareskrim jalan di tempat. Tidak ada tersangka.


Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

1 hari lalu

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut banyak oknum terlibat dalam sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Mei Leandha
Kepala BP2MI Ungkap Inisial T yang Kendalikan Judi Online di Indonesia dari Kamboja

Kepala BP2MI menyampaikan kepada Jokowi, Menkopolhukam, Kapolri, hingga Panglima TNI bahwa sangat mudah menangkap aktor di balik bisnis judi online.


Proyek PJUTS EBTKE Wilayah Timur dan Barat Juga Diindikasikan Dikorupsi

1 hari lalu

Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan
Proyek PJUTS EBTKE Wilayah Timur dan Barat Juga Diindikasikan Dikorupsi

Bareskrim Sebut Proyek PJUTS Wilayah Timur dan Barat Terindikasi Dikorupsi


Siapa Aep dan Dede Riswanto yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina?

1 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Siapa Aep dan Dede Riswanto yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina?

Aep dan Dede Riswanto dilaporkan keluarga terpidana dalam kasus Vina Cirebon untuk tuduhan memberikan keterangan palsu.


Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

2 hari lalu

Ahli hukum pidana yang juga penasehat Kapolri, Chairul Huda menyebut penyidik Kejagung bertindak arogan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan kasus timah di PN Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

Ahli pidana sekaligus penasihat Kapolri itu mengklaim perusakan HP oleh Toni Tamsil bukan termasuk obstruction of justice perkara timah.


LP3HI Berikan 2 Bukti Tambahan di Sidang Praperadilan Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

2 hari lalu

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho (dua dari kiri) bersalaman dengan hakim ketua, Florensani, dalam sidang putusan praperadilan kasus video porno Luna Maya dan Cut Tari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Agustus 2018. Luna dan Cut masih menyandang status sebagai tersangka, sementara Ariel NOAH telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. TEMPO/Fakhri Hermansyah
LP3HI Berikan 2 Bukti Tambahan di Sidang Praperadilan Promosi Judi Online Wulan Guritno dan Nikita Mirzani

Berdasarkan penjelasan LP3HI, kedua situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani masih bisa dibuka tanpa menggunakan VPN.


Profil Iptu Rudiana, Ayah Eky yang Disebut Minta Dede Beri Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon

2 hari lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Profil Iptu Rudiana, Ayah Eky yang Disebut Minta Dede Beri Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana dilaporkan oleh kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra, ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan dan tekanan psikis.


Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya Ikut Advokasi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

2 hari lalu

Tim kuasa hukum 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Dedi Mulyadi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri soal dugaan kesaksian palsu pada Rabu, 10 Juli 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Dedi Mulyadi Ungkap Alasannya Ikut Advokasi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Dedi Mulyadi menyatakan kasus pembunuhan Vina dan Eky harus didorong dengan faktor eksternal untuk menemukan kebenaran.