TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo khususnya mengenai asal-usul harta yang disebut berasal dari hadiah.
"Ya kita lihat hadiah dari siapa, dalam bentuk apa, berapa banyak, kapan diberikan, itu lagi kita lihat," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023.
Pahala mengatakan apabila ditemukan kejanggalan, maka pihaknya akan melaporkan ke pimpinan KPK. Setelah itu, kata dia, pimpinan yang akan memutuskan akan dibawa ke mana temuan tersebut.
"Paparan LHKPN ke pimpinan kan dua minggu sekali," kata dia.
Laporan LHKPN Dito Ariotedjo, 4 rumah dan 1 mobil disebut sebagai hadiah
Dito diketahui telah menyetorkan LHKPN miliknya kepada KPK. Dalam laporan itu, Dito memiliki harta sebanyak Rp 282 miliar. Hartanya itu terdiri dari rumah dan mobil.
Dito melaporkan memiliki 5 bangunan dengan harga total mencapai Rp 187,5 miliar. Dari 5 rumah itu, Dito menyebut bahwa 4 rumahnya berasal dari hadiah. Sementara, 1 rumah berasal dari hasil sendiri.
Empat bangunan yang disebut berasal dari hadiah di antaranya tanah dan bangunan seluas 3623 meter persegi di Jakarta Timur dengan nilai Rp 114,1 miliar; properti seluas 488 meter persegi dengan harga Rp 10 miliar; properti seluas 346 meter persegi du Jakarta Pusat seharga Rp 17,35 miliar; dan properti seluas 382 meter persegi di Jakarta Selatan seharga Rp 20 miliar.
Selain properti, Dito juga mengaku memiliki satu mobil yang berasal dari hadiah, yakni Toyota Alphard. Harta lainnya yang dimiliki Dito terdiri dari kas, dan surat berharga. Dito menyerahkan LHKPN ke KPK pada 12 Juli 2023 atau 3 bulan setelah dilantik menjadi Menpora.
Dito terseret kasus korupsi BTS
Harta kekayaan Dito Ariotedjo disorot setelah namanya dikaitkan dengan kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Seorang terdakwa kasus korupsi BTS itu, Irwan Hermawan, menyebut Dito menerima Rp 27 miliar.
Irwan menyatakan memberikan uang dengan total nilai Rp 243 miliar ke berbagai pihak atas perintah Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif. Komisaris PT Solitech Media Synergy tersebut menyatakan pemberian uang itu dilakukan untuk meredam penyelidikan kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung dan juga agar tak disorot oleh DPR RI.
Saat menerima uang itu Dito Ariotedjo masih menjabat sebagai staf ahli Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga tak lain adalah Ketua Umum Partai Golkar.
Dito telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 3 Juli 2023. Kejagung menyatakan belum menemukan bukti yang cukup bahwa Dito menerima aliran dana seperti yang diungkap Irwan Hermawan.
Pengacara Irwan, Maqdir Ismail, pun menyatakan ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada mereka. Maqdir telah menyerahkan uang itu ke Kejaksaan Agung pada 13 Juli lalu. Meskipun demikian, Maqdir tak menjelaskan apakah uang itu merupakan pengembalian dari Dito Ariotedjo atau bukan.