TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto akan diperiksa sebagai saksi sore ini pukul 15.00 WIB, Selasa, 18 Juli 2023.
Ketut mengatakan Airlangga akan dipanggil dengan perkara tiga korporasi Crude Palm Oil (CPO) yang telah ditetapkan tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Airlangga, selaku Menko Perekonomian, akan diperiksa ihwal proses prosedur perizinan dan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan ekspor-impor ekspor CPO.
“Ini yang kita dalami dari beliau selaku Menko,” kata Ketut di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 18 Juli 2023.
Ketut mengatakan sebetulnya penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Airlangga pada Senin 17 Juli 2023. Namun Airlangga baru bersedia hadir pada Selasa.
“Mudah-mudahan sesuai dengan rencana, beliau bisa hadir dalam rangka berikan keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO yang sudah kita tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” ujarnya.
Pada 15 Juni 2023, Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini.
Pengadilan telah jatuhkan vonis kepada lima tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Oleh karena itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
“Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara,” kata Ketut, 15 Juni 2023, dalam keterangan resmi.
Ketut mengatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 Triliun,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis semua terdakwa kasus korupsi minyak goreng di tingkat kasasi. Kelimanya mendapatkan tambahan hukuman penjara dan denda.
Vonis tersebut diputus pada Jumat, 12 Mei 2023. Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Pilihan Editor: Kejagung Sita 922 Bidang Tanah dan Uang dari Tersangka Korporasi Kasus Minyak Goreng