Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Imigrasi Sebut 19 Ribu WNA Melintas di Bali Setiap Hari

image-gnews
Suasana kepadatan di Terminal Kedatangan Domestik saat arus balik Lebaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 26 April 2023. Posko Idul Fitri 1444 H Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai mencatat pada Selasa (25/4) jumlah kedatangan sebanyak 18.646 penumpang dan jumlah keberangkatan 21.165 penumpang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Suasana kepadatan di Terminal Kedatangan Domestik saat arus balik Lebaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 26 April 2023. Posko Idul Fitri 1444 H Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai mencatat pada Selasa (25/4) jumlah kedatangan sebanyak 18.646 penumpang dan jumlah keberangkatan 21.165 penumpang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Bali - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut jumlah warga negara asing (WNA) yang melintas melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sudah mencapai 19 ribu orang per hari. Jumlah tersebut, kata Silmy, sudah berada di atas rata-rata kunjungan WNA saat pandemi. 

"Kami juga selalu menghitung jumlah wisatawan yang melintas, sebagai tolak ukur pulihnya Indonesia. Sebanyak 19 ribu WNA per hari. Ini sudah lebih tinggi ketika rata-rata saat pandemi yang hanya 17 ribu. Artinya secara kuantitas ini sudah baik," ujar Silmy di Denpasar, Bali, Kamis, 18 Juli 2023. 

Silmy menyebut jumlah yang sudah di atas rata-rata pandemi itu menunjukkan pulihnya wisata di Bali. Kini, kata Silmy, pihaknya tengah mengejar kualitas dari wisatawan yang datang ke Pulau Dewata tersebut.

"Beberapa bulan lalu muncul tantangan, WNA tidak menghormati nilai-nilai dan melakukan pelanggaran. Jangan sampai nanti bisa seenaknya. WNA harus patuh pada aturan agar terjadi harmoni yang baik antara warga setempat dengan WNA," ujar kata Silmy. 

Cabut kebijakan bebas visa kunjungan 

Salah satu langkah memperbaiki kualitas wisatawan asing yang datang ke Bali, kata Slimy dengan mencabut kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Silmy menyebut BVK kini hanya berlaku untuk 10 negara saja. 

Pencabutan BVK, kata dia, sudah lebih dahulu dilakukan pemerintah Australia. Pencabutan itu tebukti efektif meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke negara tersebut. 

"Dengan didukung menteri dan presiden, kami lakukan evaluasi visa kunjungan. Dan nyatanya evaluasi tersebut tidak berpengaruh dengan kunjungan WNA ke Indonesia. Sehingga perlu kami lakukan upaya lebih supaya yang masuk ke Indonesia, khususnya Bali, adalah yang berkualitas," kata Slimy. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diketahui bahwa 159 negara sebelumnya masuk ke 169 negara yang diatur dalam sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN. Maka, saat ini bebas visa kunjungan hanya berlaku untuk 10 negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang ditandatangani Yasonna Laoly, dicantumkan alasan pemberhentian BVK tersebut. Ia menimbang bahwa daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus negara tertentu, dan entitas tertentu yang diberikan bebas bisa kunjungan berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam aturan itu juga memuat bahwa dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, kebijakan bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara oleh Menkumham.

M JULNIS FIRMANSYAH 

Pilihan Editor: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bilang Kebocoran Data Paspor Terjadi pada Januari 2022

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

22 jam lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan
8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.


Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

4 hari lalu

Hyoyeon SNSD. Foto: Instagram/@hyoyeon_x_x
Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

8 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.


Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

8 hari lalu

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya. Foto: Canva
Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.


Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

9 hari lalu

Ilustrasi-pengecekan kelengkapan administrasi warga negara asing yang akan melakukan pengajuan izin tinggal keadaan terpaksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Antara/Ayu Khania Pranisitha
Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

10 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

14 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

16 hari lalu

Warga menunjukkan sertifikat tanah yang telah diserahkan pemerintah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada penyerahan sertifikat tanah di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 3 Februari 2024. Presiden menyerahkan 3.000 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.


Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

23 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

24 hari lalu

Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polresta, Banda Aceh, Aceh, Selasa 12 November 2019. Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat mencapai 150 hingga 200 orang perhari sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional, termasuk di provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa
Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.