TEMPO.CO, Jakarta - Personel Gabungan Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh bersama-sama dengan Dirtipid Narkoba Mabes Polri, serta Kanwil Bea Cukai Aceh membongkar penyelundupan sabu jaringan internasional: Thailand-Malaysia-Indonesia, pada Selasa 4 Juli 2023,
Dilansir dari Humas Polri, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyatakan bahwa pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu ini bermula dari informasi dari warga setempat tentang adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut yakni, perairan Malaysia menuju perairan Aceh Besar.
Melalui informasi tersebut, seluruh tim gabungan segera melakukan penyelidikan serta melihat pada titik koordinat transaksi mereka, terdapat boat target yang sedang berjalan menuju perairan laut Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Dalam penyelidikan tersebut, target melarikan diri saat tim gabungan mulai mendekat, sehingga tim gabungan sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku.
“Mereka sempat melarikan diri saat aksinya diketahui petugas. Namun, waktu dikejar mereka malah membuang goni yang diduga berisi narkoba ke laut dan melompat dari boat. Setelah disisir, para pelaku berhasil di tangkap, beserta barang bukti sabu sebesar 57 kg,” ujar Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Polda Aceh pada Rabu, 12 Juli 2023.
Ahmad Haydar juga memaparkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah lima orang yang semuanya merupakan orang Aceh yakni, AH atau MJ (43) pemilik sekaligus pengendali pengiriman narkotika baik dari jalur darat maupun laut, II atau P (32) dan RI atau A (31) berperan sebagai penjemput narkotika di jalur darat. Sedangkan terdapat dua tersangka lainnya sebagai pengambil narkotika di jalur laut yakni, Y atau W dan N atau PD.
Saat ini, Polda Aceh telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 57 kg, satu unit boat, satu pucuk airsoft gun, serta empat unit handphone.
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, para pelaku ini akan dijerat Pasal 14 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) ke 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan terberat hukuman pidana mati.
Melalui konferensi pers itu juga, Ahmad Haydar menyampaikan terima kasih kepada para warga setempat yang telah bekerja sama dengan polisi dengan memberikan informasi terkait dengan adanya pergerakan jaringan narkotika. Lantaran tanpa adanya bantuan informasi tersebut dari masyarakat, pembubaran dan pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini akan sangat sulit untuk dilakukan.
“Terima kasih kepada masyarakat dan khususnya kepada Dirresnarkoba Polda Aceh atas pengungkapan ini. Kita harus terus berperang melawan narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini juga, kita telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia sebanyak 456 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Ahmad Haydar.
Selain itu, Polda Aceh juga terus membentangkan kasus ini untuk melihat apakah kepala dan pemilik narkotika tersebut telah terjalin dengan jaringan-jaringan pemasok narkotika lainnya yang berada di luar negeri khususnya Thailand dan Malaysia.
Pilihan Editor: HUT Bhayangkara ke-77 Polda Aceh: Revitalisasi Makam SyiahKuala dan Masjid Baiturrahim