Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Aceh Bongkar Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti 57 Kg Sabu

image-gnews
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, bersama Kakanwil Bea Cukai Aceh, Ka BNNP Aceh, serta para pejabat utama memperlihatkan barang bukti narkotika 57 Kg hasil pengungkapan dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 13 Juli 2023. Foto: PID Polda Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, bersama Kakanwil Bea Cukai Aceh, Ka BNNP Aceh, serta para pejabat utama memperlihatkan barang bukti narkotika 57 Kg hasil pengungkapan dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis, 13 Juli 2023. Foto: PID Polda Aceh.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Personel Gabungan Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh bersama-sama dengan Dirtipid Narkoba Mabes Polri, serta Kanwil Bea Cukai Aceh membongkar penyelundupan sabu jaringan internasional: Thailand-Malaysia-Indonesia, pada Selasa 4 Juli 2023,

Dilansir dari Humas Polri, Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyatakan bahwa pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu ini bermula dari informasi dari warga setempat tentang adanya pengiriman narkotika melalui jalur laut yakni, perairan Malaysia menuju perairan Aceh Besar.

Melalui informasi tersebut, seluruh tim gabungan segera melakukan penyelidikan serta melihat pada titik koordinat transaksi mereka, terdapat boat target yang sedang berjalan menuju perairan laut Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Dalam penyelidikan tersebut, target melarikan diri saat tim gabungan mulai mendekat, sehingga tim gabungan sempat terlibat kejar-kejaran dengan pelaku.

“Mereka sempat melarikan diri saat aksinya diketahui petugas. Namun, waktu dikejar mereka malah membuang goni yang diduga berisi narkoba ke laut dan melompat dari boat. Setelah disisir, para pelaku berhasil di tangkap, beserta barang bukti sabu sebesar 57 kg,” ujar Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Polda Aceh pada Rabu, 12 Juli 2023.

Ahmad Haydar juga memaparkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah lima orang yang semuanya merupakan orang Aceh yakni, AH atau MJ (43) pemilik sekaligus pengendali pengiriman narkotika baik dari jalur darat maupun laut, II atau P (32) dan RI atau A (31) berperan sebagai penjemput narkotika di jalur darat. Sedangkan terdapat dua tersangka lainnya sebagai pengambil narkotika di jalur laut yakni, Y atau W dan N atau PD.

Saat ini, Polda Aceh telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 57 kg, satu unit boat, satu pucuk airsoft gun, serta empat unit handphone.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, para pelaku ini akan dijerat Pasal 14 Ayat (2) subs Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 Ayat (1) ke 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan terberat hukuman pidana mati.

Melalui konferensi pers itu juga, Ahmad Haydar menyampaikan terima kasih kepada para warga setempat yang telah bekerja sama dengan polisi dengan memberikan informasi terkait dengan adanya pergerakan jaringan narkotika. Lantaran tanpa adanya bantuan informasi tersebut dari masyarakat, pembubaran dan pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini akan sangat sulit untuk dilakukan. 

“Terima kasih kepada masyarakat dan khususnya kepada Dirresnarkoba Polda Aceh atas pengungkapan ini. Kita harus terus berperang melawan narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini juga, kita telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia sebanyak 456 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Ahmad Haydar.

Selain itu, Polda Aceh juga terus membentangkan kasus ini untuk melihat apakah kepala dan pemilik narkotika tersebut telah terjalin dengan jaringan-jaringan pemasok narkotika lainnya yang berada di luar negeri khususnya Thailand dan Malaysia.

Pilihan Editor: HUT Bhayangkara ke-77 Polda Aceh: Revitalisasi Makam SyiahKuala dan Masjid Baiturrahim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

7 jam lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

19 jam lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

23 jam lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Rumah elit di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat home industri narkoba. Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri akan menggelar olah TKP pada Selasa, 30 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.


Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Artis sekaligus tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan bersiap dipindahkan ke RSKO Cibubur, di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?


Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat menanyakan kedua pelaku kurir narkoba jenis sabu di Mapolres Metro Depok, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.


Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Pada Apri 2021, Rio Reifan kembali berurusan dengan polisi untuk ke empat kalinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kala itu, Rio ditangkap dengan barang bukti sabu sisa pakai seberat 0,21 gram. TEMPO/Nurdiansah
Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.