Dia mengatakan kedudukan uang harus dibuat terang karena berdampak pada proses hukum. “Pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekadar barang temuan,” kata dia.
Seusai pemeriksaan, Maqdir juga belum terbuka untuk menjelaskan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Dia hanya mengatakan uang tersebut diberikan oleh seseorang yang ingin membantu kliennya dalam menghadapi masalah hukum di Kejagung.
“Kami tidak bisa mengatakan sumber uang ini dari mana. Tetapi sekali lagi uang ini adalah untuk kepentingan Irwan Hermawan,” kata dia.
Adapun Maqdir diketahui sebagai pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G. Plate. Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang didakwa memperkaya diri sebanyak Rp 119 miliar dari kasus korupsi BTS.
Irwan diduga mengumpulkan Rp 243 miliar dari para vendor proyek BTS. Uang itu lantas diduga dikumpulkan untuk mengintervensi penyelidikan kasus BTS yang dilakukan oleh Kejagung. Salah satu uang yang diduga mengalir untuk klaster pengamanan perkara ini berjumlah Rp 27 miliar.
Pilihan Editor: Kejagung Belum Anggap Duit Rp27 M dari Maqdir Ismail sebagai Barang Bukti Kasus BTS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.