TEMPO.CO, Jakarta - Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi base tranceiver station (BTS) Irwan Hermawan, menyerahkan uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menjadi misteri. Uang punya siapa sebanyak itu?
Kejagung sendiri menyatakan masih belum menetapkan uang Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir sebagai barang bukti kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menyatakan harus menelusuri asal-usul uang tersebut lebih dahulu.
“Kedudukan uang ini harus kami buat terang,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Sebelumnya, Maqdir menyerahkan uang senilai US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejagung pada Kamis kemarin, 13 Juli 2023. Dia mengungkapkan uang itu diserahkan kepadanya oleh salah seorang pihak swasta. Namun, Maqdir ogah membeberkan nama pihak swasta yang menyerahkan uang tersebut.
Geledah Kantor Hukum Maqdir
Kejagung lantas memanggil Maqdir untuk memperjelas asal-usul uang tersebut. Dia mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Maqdir dan koleganya Handika Honggowongso belum memberikan penjelasan yang terang mengenai asal-usul dan orang yang menyerahkan uang tersebut. “Kami sudah coba tanya, tapi belum terjawab,” kata Kuntadi.
Kuntadi berkata untuk memperjelas asal-usul uang tersebut penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor hukum Maqdir Ismail & Partners pada Kamis kemarin. Dia menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengetahui asal muasal duit tersebut.
Selanjutnya: Dia mengatakan kedudukan uang harus…