Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkah Membunuh Begal untuk Mempertahankan Diri? Begini Dasar Hukumnya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBegal yang berkeliaran tanpa kenal waktu dan tempat tentu saja meresahkan masyarakat. Pasalnya, tidak hanya merugikan secara ekonomi, pelaku kejahatan perampasan motor itu kerap kali bertindak kasar dan tak segan menghilangkan nyawa korbannya. Akibatnya, aparat kepolisian sering kali terpaksa menembak mati pelaku, seperti yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan baru-baru ini. 

Sayangnya, tindakan perlawanan yang dilakukan korban justru dianggap berbenturan dengan hukum, seperti yang terjadi di Pekanbaru pada 10 September 2015 silam. Pria (R) pemilik motor sekaligus korban membunuh pelaku begal (RD), tetapi malah ditahan pihak kepolisian. Lantas, bolehkah membunuh begal untuk mempertahankan diri? 

Bolehkah Membunuh Begal untuk Mempertahankan Diri?

Dilansir dari situs resmi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), sebagaimana Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembelaan diri dibagi menjadi dua, yaitu pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess). 

Pembunuhan guna melawan dari kejahatan, seperti begal tergolong dalam pembelaan diri luar biasa. Dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP disebutkan apabila pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat guncangan jiwa begitu hebat karena ancaman atau serangan tidak akan dipidana. 

Meski begitu, bunyi pasal beleid tersebut tidak serta-merta membenarkan seluruh perbuatan pembelaan diri. Ada beberapa unsur yang harus terpenuhi guna terlepas dari ancaman pidana, meliputi:

-  Ancaman dan serangan yang melawan hak secara mendadak dan bersifat seketika (masih atau sedang berlangsung), sehingga tidak ada rentan waktu. Artinya, ketika seseorang mengerti akan adanya serangan, maka seketika itu pula dirinya melakukan pembelaan.

- Serangan dari pelaku bersifat melawan hukum, ditujukan kepada tubuh korban, merenggut kehormatan, dan harta benda, serta membentuk tekanan jiwa dan batin sangat hebat.

- Pembelaan harus bertujuan untuk menghentikan serangan yang dianggap perlu berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Proporsi pembelaan harus seimbang dengan datangnya serangan dan tidak ada upaya lain untuk melindungi diri. 

Pasal-pasal KUHP tentang pembelaan diri tersebut dipakai sebagai alasan memaafkan, tetapi bukan membenarkan perbuatan melanggar hukum. Dengan demikian, membunuh begal untuk mempertahankan diri dapat dimaafkan secara hukum asalkan memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Namun, perlu pendalaman lebih lanjut dari aparat berwenang.

Cara Menghidari Diri dari Kejahatan Begal

Berdasarkan publikasi tribatanews.kepri.polri.go.id, berikut beberapa kiat untuk antisipasi menghindari serangan begal, preman, atau gangster jalanan. 

1.    Jangan Lewat Jalan Sepi

Utamakan untuk selalu menghindari jalanan sepi jauh dari pemukiman dan gelap tanpa penerangan. Cobalah untuk mencari alternatif jalan lain atau berkendara beriringan dengan kendaraan lain. 

2.    Jangan Memakai Perhiasan Berlebihan

Aksesoris yang dikenakan berlebihan tentu mengundang marabahaya, khususnya bagi kaum hawa. Alangkah lebih baik untuk menyimpan perhiasan terlebih dahulu selama mengemudi. 

3.    Jangan Menaruh Tas di Samping Badan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tas yang diletakkan di samping badan rentan menjadi target penjambretan. Sebaiknya gunakan tas yang menempel di dada, punggung, atau memasang boks di motor. 

4.    Gunakan Fitur Central Lock Mobil

Selalu pastikan fitur pengaman otomatis terpusat (central lock) pada mobil tetap aktif selama perjalanan. 

5.    Jangan Mudah Membuka Kaca atau Pintu Mobil

Pelaku begal atau kejahatan lainnya kerap kali melakukan modus dengan cara menarik perhatian korban. Maka dari itu, tetaplah untuk waspada dan berhati-hati dengan orang asing. 

6.    Bunyikan Klakson Ketika Menemui Bahaya

Klakson yang dibunyikan secara berkala dapat memecah konsentrasi pelaku kejahatan. Selain itu, bunyi berisik dari klakson di area pemukiman bisa menjadi tanda untuk meminta bantuan kepada warga setempat. 

7.    Bawa Alat Perlindungan Diri Sederhana

Biasakan untuk membawa peralatan sederhana untuk membela diri di dalam tas atau jok (pelana) motor, misalnya semprotan merica dan alat kejut listrik. 

8.    Amati Modus Kejahatan Terbaru

Pelaku kejahatan termasuk begal akan selalu memperbaharui modus untuk mengelabui mangsa. Maka dari itu, cobalah untuk memahami modus-modus yang biasa dilakukan mereka dengan sering membaca berita terkini. 

9.    Bekali Keahlian Bela Diri

Meskipun sering kali pelaku kejahatan membawa senjata tajam (sajam), menyiapkan diri dengan kemampuan bela diri tentu tidak merugikan. 

10.    Jangan Berkendara dengan Kecepatan Konstan

Begal akan lebih mudah memasang target pada korban yang terlihat sendiri, lengah, atau kurang konsentrasi. Oleh karena itu, pastikan kondisi fisik tetap fit dan hindari mengemudi dalam kecepatan tetap. 

Pilihan editor: Kompolnas dan ICJR Respons Bobby Nasution Apresiasi Polisi Tembak Mati Begal

MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

1 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

4 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

10 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Kurir ekspedisi itu membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal. Uang hasil COD dipakai untuk membayar cicilan motor.


Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

12 hari lalu

Sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Catat 6 Hal yang perlu Diperhatikan Saat Arus Balik Lebaran

Apa saja yang perlu diperhatikan saat arus balik lebaran 2024? Siapkan kena kemacetan parah.


H+3 Lebaran, Polri Catat 903 Kejahatan, 267 Kecelakaan

13 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
H+3 Lebaran, Polri Catat 903 Kejahatan, 267 Kecelakaan

Polri mengklaim situasi pada H+3 lebaran dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

13 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.


Lebaran Hari Kedua, Polisi: Ada 502 Kasus Kejahatan, 254 Kecelakaan

15 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Lebaran Hari Kedua, Polisi: Ada 502 Kasus Kejahatan, 254 Kecelakaan

Meski ada ratusan kejahatan di hari kedua lebaran, Polri mengklaim kondisi keadaan masih aman terkendali


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

21 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

23 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Kronologi Anggota TNI Dibacok dengan Pedang hingga Meninggal di Bantargebang

24 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Anggota TNI Dibacok dengan Pedang hingga Meninggal di Bantargebang

Mengajak Alfian, tersangka mengejar anggota TNI Pomdam Siliwangi yang diteriaki begal itu dengan mengendarai sepeda motor.