TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ditengarai memiliki total aset tanah sekitar 2,3 juta meter persegi. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan Panji Gumilang memiliki total transaksi Rp 15 triliun lebih. “Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 15 triliun lebih,” ujar Ivan ketika dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juli 2023.
Nilai Rp 15 triliun itu termasuk aset tanah yang dimiliki Panji Gumilang sekitar 2,3 juta meter persegi, yang di antaranya pembeliannya diduga menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dari total 1,3 juta meter persegi itu, tanah atas nama Panji Gumilang sebanyak 107 alas hak seluas 805.256 meter persegi.
Adapun sisanya diatasnamakan pihak lain, seperti istri Panji Gumilang, Farida Al Widad, memiliki 22 alas hak seluas 142.580 meter persegi. Ada pula atas nama putri Panji Gumilang, Anis Khoirunnisa, dengan jumlah alas hak 43 seluas 442.247 meter persegi. Putra Panji Gumilang, Muhammad Hakim Prasojo tercatat memiliki 31 alas hak seluas 215.457 meter persegi.
Pihak-pihak lain yang terkait dengan Panji Gumilang atas kepemilikan tanah itu meliputi Sofiyah Al Widad sebanyak 42 alas hak seluas 395.285 meter persegi, Imam Prawoto 89.748 di 35 alas hak, Ahmad Prawiro Utomo 9 alas hak seluas 159.550 meter persegi, dan Ikhwan Triatmo sekitar 6 alas hak seluas 69.010 meter persegi.
Atas data dari PPATK tersebut, Bareskrim Polri baru-baru ini mengusut dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang. Pasal ini diterapkan karena diduga ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat itu.
Selain TPPU, Bareskrim juga menyiapkan pasal penistaan agama dan penyebaran hoaks di surat perintah penyidikan untuk terlapor Panji Gumilang. Meski disiapkan pasal berlapis, hingga kini Polri belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Pilihan Editor: Panji Gumilang dan Kontroversi Al Zaytun