INFO NASIONAL – Bupati Bandung yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), H.M. Dadang Supriatna mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipercepat.
Dadang menyebut jabatannya akan berakhir lebih cepat. “Saya dilantik pada tanggal 26 April 2021 yang seharusnya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E akan menjabat selama 5 tahun. Tetapi berdasarkan UU 10/2016 saya akan habis pada jabatan di Bulan Desember 2024 mendatang,” ujarnya di sela kunjungan Jokowi ke Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 12 Juli 2023.
Dadang Supriatna yang juga Bupati Bandung itu, mengusulkan agar Pilkada serentak dipercepat pada September 2024. “Supaya prosesnya tidak lama. Saya mengetahui dan merasakan betul para kepala daerah karena saya juga Waketum Apkasi. Untuk itu seyogyanya usulan ini diperhatikan,” kata dia.
Seperti diketahui, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna- Sahrul Gunawan menjabat dari April 2021 sampai Desember 2024 atau totalnya hanya menjabat 3,5 tahun saja. (*)