Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panji Gumilang Gugat Perdata MUI, Ketahui Apa Itu Kerugian Immaterial

image-gnews
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, dilaporkan ke polisi dengan perkara dugaan penistaan agama beberapa pekan lalu. Terbaru, Panji Gumilang menyerang balik menggugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke PN Jakarta Pusat. Gugatan juga dilayangkan kepada MUI secara lembaga.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy di Jakarta pekan lalu. Dalam aduannya, Abbas selaku Wakil Ketua Umum MUI disebut melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didasarkan pada kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun yang diderita ponpes tersebut.

“Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya, pada Senin, 10 Juli 2023.

Lalu apa itu kerugian immaterial akibat perbuatan melawan hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata atau KUHPerdata?

Pengertian kerugian immaterial dapat ditelusuri dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam beleid ini dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, pelanggar wajib mengganti kerugian tersebut. Terdapat empat unsur yang harus dibuktikan bila hendak menggugat pelanggar yang menyebabkan kerugian. Salah satunya adalah unsur kerugian.

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” demikian bunyi Pasal 1365 KUHPerdata.

Sebagaimana dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, kerugian dalam hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni kerugian materil dan kerugian immateril. Kerugian materil adalah kerugian yang diderita secara nyata. Sedangkan kerugian immateril merupakan kerugian atas manfaat yang mungkin diderita di kemudian hari. Secara praktik, sulit menentukan besaran kerugian immaterial, sehingga tergantung objektivitas hakim.

Lebih lanjut, menukil laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, immaterial menurut terminology hukum oleh Ranuhandoka, diartikan sebagai “tidak bisa dibuktikan”. Sehingga kerugian immaterial merupakan kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang.

Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan. Berikut ketentuannya, sebagaimana dijelaskan dalam pasal-pasal tersebut.

1. Ketentuan Pasal 1370 KUHPerdata tentang kerugian immaterial akibat pembunuhan dengan sengaja

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orangtua korban yang lazimnya mendapat nafkah dan pekerjaan korban, berhak menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.”

2. Ketentuan Pasal 1371 KUHPerdata tentang kerugian immateril akibat luka atau cacat

“Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.”

3. Ketentuan Pasal 1372 KUHPerdata tentang kerugian immateril akibat penghinaan

“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.”

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dalam proses persidangan, pihak yang dirugikan berkewajiban menunjukkan keadaan matinya anggota keluarga, cacatnya anggota tubuh atau penghinaan yang dilakukan. Pembuktian dilakukan dengan mendalilkan dampak yang terjadi walaupun sepenuhnya tidak dapat dibuktikan. Itulah mengapa objektivitas hakim sangat berpengaruh menentukan besaran ganti rugi akibat kerugian immateril ini.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Riki Perdana Raya Waruwu berpendapat bahwa kerugian immaterial dalam perkara perbuatan melawan hukum tidak hanya menyangkut kematian, cacat berat, dan penghinaan. Melainkan termasuk juga kekecewaan. Menurutnya, perluasan tuntutan kerugian immaterial ini perlu direnungkan lebih jauh eksistensi dan relevansinya dalam praktik peradilan.

DJKN | MAHKAMAH AGUNG | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor : Panji Gumilang Gugat Ketua Umum MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Perseteruan Nina Agustina dengan Warga Pendukung Lucky Hakim di Indramayu

22 jam lalu

Bupati Indramayu Nina Agustina saat memberi sambutan di Gerakan Bersih Pantai dan Laut. di Kabupaten Indramayu
Kronologi Perseteruan Nina Agustina dengan Warga Pendukung Lucky Hakim di Indramayu

Calon Bupati Indramayu Nina Agustina menjadi sorotan usai berseteru dengan warga pendukung Lucky Hakim di Sukra, Indramayu.


Profil Da'i Bachtiar, Ayah Nina Agustina Cabup Indramayu yang Viral di Media Sosial

1 hari lalu

TEMPO/Gunawan Wicaksono
Profil Da'i Bachtiar, Ayah Nina Agustina Cabup Indramayu yang Viral di Media Sosial

Calon Bupati Indramayu Nina Agustina yang mengaku anak Da'i Bachtiar saat cekcok dengan warga yang menghadang perjalanannya.


Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

5 hari lalu

Usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Ahad, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kompleks Parlemen DPR/MPR RI menggunakan mobil Pindad MV3 Garuda Limousine. Mobil ini dikembangkan khusus dari MV3 untuk kendaraan Presiden dan Wakil Presiden RI.  Foto: Pindad
Respons MUI Soal Prabowo Ingin Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas Menteri

MUI menyatakan kebijakan pro produksi dalam negeri, termasuk penggunaan Maung, oleh Prabowo sejalan dengan hasil ijtimak ulama.


Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

8 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?

Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.


Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

15 hari lalu

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar, pada Konferensi Besar (Konbes) GP Ansor ke XXVII di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 19 Oktober 2024. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Pesan Ketua MUI untuk Prabowo-Gibran: Bersihkan Negara dari Aparat Korup

Ketua MUI, Anwar Iskandar, berharap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bisa memberantas para aparat korup saat memimpin Indonesia


Mantan Anggota DPRD jadi Korban TPPO di Myanmar, Disnaker Indramayu Surati Kemlu

21 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Mantan Anggota DPRD jadi Korban TPPO di Myanmar, Disnaker Indramayu Surati Kemlu

"Dari informasi yang didapatkan diduga kuat Robiin merupakan korban TPPO," tutur Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu.


Fakta - Fakta Kasus Mantan DPRD Indramayu yang Jadi Korban TPPO

23 hari lalu

Yohana, sepupu korban WNI dugaan TPPO di Myanmar menunjukkan cuplikab percakapan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Fakta - Fakta Kasus Mantan DPRD Indramayu yang Jadi Korban TPPO

Berikut rangkuman fakta kasus mantan DPRD Indramayu Robiin yang jadi korban TPPO.


Mantan Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Korban TPPO Terdeteksi Ada di Hpa Lu

23 hari lalu

Judha Nugraha, Direktur perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri. antaranews.com
Mantan Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Korban TPPO Terdeteksi Ada di Hpa Lu

Kemlu telah berkoordinasi dengan KBRI Yangon, Myanmar, perihal mantan anggota DPRD Indramayu yang diduga disekap. di Myanmar.


Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Terima Laporan Keluarga

23 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri
Mantan Anggota DPRD Indramayu Diduga Korban TPPO di Myanmar, Kemlu Terima Laporan Keluarga

Eks anggota DPRD Indramayu itu diduga menjadi korban TPPO karena perekrutan Robiin semua melalui jalur sosial media dan susah dilacak.


AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

25 hari lalu

Jamaah haji Indonesia memanjatkan doa saat berada di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Kamis 27 Juni 2024. Masjid Nabawi menjadi salah satu tujuan kaum muslim untuk beribadah dan ziarah setelah melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
AMPHURI Ajukan Konsep Kementerian Haji dan Umrah ke Prabowo: Memberi Manfaat Ekonomi

AMPHURI menyatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dapat mengurangi beban Kementerian Agama.