Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panji Gumilang Gugat Perdata MUI, Ketahui Apa Itu Kerugian Immaterial

image-gnews
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, dilaporkan ke polisi dengan perkara dugaan penistaan agama beberapa pekan lalu. Terbaru, Panji Gumilang menyerang balik menggugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke PN Jakarta Pusat. Gugatan juga dilayangkan kepada MUI secara lembaga.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy di Jakarta pekan lalu. Dalam aduannya, Abbas selaku Wakil Ketua Umum MUI disebut melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didasarkan pada kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun yang diderita ponpes tersebut.

“Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya, pada Senin, 10 Juli 2023.

Lalu apa itu kerugian immaterial akibat perbuatan melawan hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata atau KUHPerdata?

Pengertian kerugian immaterial dapat ditelusuri dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam beleid ini dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, pelanggar wajib mengganti kerugian tersebut. Terdapat empat unsur yang harus dibuktikan bila hendak menggugat pelanggar yang menyebabkan kerugian. Salah satunya adalah unsur kerugian.

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” demikian bunyi Pasal 1365 KUHPerdata.

Sebagaimana dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, kerugian dalam hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni kerugian materil dan kerugian immateril. Kerugian materil adalah kerugian yang diderita secara nyata. Sedangkan kerugian immateril merupakan kerugian atas manfaat yang mungkin diderita di kemudian hari. Secara praktik, sulit menentukan besaran kerugian immaterial, sehingga tergantung objektivitas hakim.

Lebih lanjut, menukil laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, immaterial menurut terminology hukum oleh Ranuhandoka, diartikan sebagai “tidak bisa dibuktikan”. Sehingga kerugian immaterial merupakan kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang.

Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan. Berikut ketentuannya, sebagaimana dijelaskan dalam pasal-pasal tersebut.

1. Ketentuan Pasal 1370 KUHPerdata tentang kerugian immaterial akibat pembunuhan dengan sengaja

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orangtua korban yang lazimnya mendapat nafkah dan pekerjaan korban, berhak menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.”

2. Ketentuan Pasal 1371 KUHPerdata tentang kerugian immateril akibat luka atau cacat

“Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.”

3. Ketentuan Pasal 1372 KUHPerdata tentang kerugian immateril akibat penghinaan

“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.”

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dalam proses persidangan, pihak yang dirugikan berkewajiban menunjukkan keadaan matinya anggota keluarga, cacatnya anggota tubuh atau penghinaan yang dilakukan. Pembuktian dilakukan dengan mendalilkan dampak yang terjadi walaupun sepenuhnya tidak dapat dibuktikan. Itulah mengapa objektivitas hakim sangat berpengaruh menentukan besaran ganti rugi akibat kerugian immateril ini.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Riki Perdana Raya Waruwu berpendapat bahwa kerugian immaterial dalam perkara perbuatan melawan hukum tidak hanya menyangkut kematian, cacat berat, dan penghinaan. Melainkan termasuk juga kekecewaan. Menurutnya, perluasan tuntutan kerugian immaterial ini perlu direnungkan lebih jauh eksistensi dan relevansinya dalam praktik peradilan.

DJKN | MAHKAMAH AGUNG | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor : Panji Gumilang Gugat Ketua Umum MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heru Budi Buka Musda MUI DKI, Berharap Ada Masukan Soal Tranformasi Jakarta Menuju Kota Global

21 jam lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi sambutan dan membuka acara Musyawarah Daerah Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta di Ruang Pola Bappeda, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa 5 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Heru Budi Buka Musda MUI DKI, Berharap Ada Masukan Soal Tranformasi Jakarta Menuju Kota Global

Pj Gubernur Heru Budi bicara soal transformasi Jakarta menuju kota global saat membuka Musda MUI DKI.


Kadin: Pelaku Usaha Minta Perlindungan Pemerintah dari Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel

5 hari lalu

ilustrasi pengusaha (pixabay.com)
Kadin: Pelaku Usaha Minta Perlindungan Pemerintah dari Aksi Boikot Produk Terafiliasi Israel

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menanggapi soal aksi boikot produk terafiliasi dengan Israel yang dilakukan masyarakat untuk mendukung Palestina.


Polemik Gerakan Boikot Produk Israel, MUI dan Kadin Berlawanan?

6 hari lalu

Sejumlah warga mengikuti aksi Bekasi bersama Palestina saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 12 November 2023. Aksi yang diikuti ribuan warga tersebut sebagai bentuk solidaritas untuk rakyat Palestina dan meminta agar PBB berperan aktif dalam menghentikan konflik Palestina-Israel. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Polemik Gerakan Boikot Produk Israel, MUI dan Kadin Berlawanan?

MUI mengeluarkan fatwa boikot produk Israel. Sedangkan Kadin Indonesia menyebut gerakan boikot merugikan pengusaha. MUI dan Kadin berlawanan?


Beragam Reaksi Gerakan Boikot Produk Israel: Kadin Mengkritik, Kementerian Koperasi Sebut Peluang UMKM

6 hari lalu

Forum Umat Islam berunjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (23/1). Mereka mengutuk serangan Israel ke jalur Gaza, Palestina, dan menyerukan boikot atas produk Amerika dan Israel.TEMPO/Wahyu Setiawan
Beragam Reaksi Gerakan Boikot Produk Israel: Kadin Mengkritik, Kementerian Koperasi Sebut Peluang UMKM

Gerakan boikot produk Israel memunculkan beragam reaksi. Kadin Indonesia sebut merugikan pengusaha. Kementerian Koperasi sebut peluang UMKM.


Kadin: Gerakan Boikot Produk Israel Merugikan Dunia Usaha Pemerintah Diminta Bertindak

6 hari lalu

Yukki Nugrahawan Hanafi. Foto : Interport
Kadin: Gerakan Boikot Produk Israel Merugikan Dunia Usaha Pemerintah Diminta Bertindak

Kadin Indonesia minta pemerintah bertindak atas gerakan boikot produk perusahaan yang diduga pendukung Israel karena dianggap merugikan dunia usaha.


Ramai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel, Bos Apindo Sebut Dampaknya ke Penjualan hingga Risiko PHK

7 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani (tengah) bersama anggota Apindo lainnya dalam konferensi pers Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Ramai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel, Bos Apindo Sebut Dampaknya ke Penjualan hingga Risiko PHK

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani buka suara mengenai ramai boikot produk Israel.


Zulhas Sebut Pemerintah Tidak Boikot Produk Manapun yang Terafiliasi Israel

8 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (15 Maret 2023).
Zulhas Sebut Pemerintah Tidak Boikot Produk Manapun yang Terafiliasi Israel

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas merespons soal aksi boikot produk yang terafiliasi Israel untuk mendukung Palestina. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memboikot produk manapun.


Gelar Aksi Damai Depok Bersama Palestina, MUI Targetkan 150 Ribu Orang Berkumpul

11 hari lalu

Press conference persiapan Aksi Damai Depok Bersama Palestina di ruang rapat lantai 2 MUI Kota Depok, Jalan Nusantara Raya, Kelurahan Depokjaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok. Jumat, 24 November 2023.TEMPO/Ricky Juliansyah
Gelar Aksi Damai Depok Bersama Palestina, MUI Targetkan 150 Ribu Orang Berkumpul

MUI menggelar acara Aksi Damai Depok Bersama Palestina di Kota Depok. 150 ribu orang ditargetkan hadir.


Dosen HI Unair Setuju Boikot Terhadap Israel, Tapi Ingatkan Bagai Pisau Bermata Dua

11 hari lalu

Probo Darono Yakti, M.Hub.Int. dosen Hubungan Internasional Unair. Foto dok. Pribadi
Dosen HI Unair Setuju Boikot Terhadap Israel, Tapi Ingatkan Bagai Pisau Bermata Dua

Dosen HI Unair Probo Darono setuju adanya boikut terhadap produk terafiliasi Israel, namun ia pun mengingatkan langkah ini bagai pisau bermata dua.


RS Indonesia di Gaza Diserang Habis-habisan, MUI Sebut Israel Buta dan Tuli

14 hari lalu

Warga Palestina yang terluka dalam serangan Israel terbaring di lantai saat mereka dibantu di rumah sakit Indonesia setelah rumah sakit Al Shifa tidak berfungsi di tengah serangan darat Israel, di utara Jalur Gaza 16 November 2023. REUTERS/Fadi Alwhidi
RS Indonesia di Gaza Diserang Habis-habisan, MUI Sebut Israel Buta dan Tuli

MUI menyatakan penyerangan RS Indonesia oleh Israel tak bisa diterima dengan alasan apa pun.