TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan tak heran dengan penemuan koin emas bergambar wajah Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe. Mahfud justru menyentil pendukung Lukas yang sempat tak terima dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkannya sebagai tersangka.
"Dulu ketika dijadikan tersangka dengan dugaan mendapat gratifikasi Rp1 miliar, pendukungnya marah, itu bohong, fitnah. Padahal kita tahu dugaan korupsinya ratusan miliar," ujar Mahfud dalam kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat malam, 7 Juli 2023.
KPK memang sempat kesulitan untuk memeriksa Lukas pada awal kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Lukas sempat menolak datang ke Jakarta dengan alasan sakit.
Saat tim penyidik KPK datang ke Jayapura pada November 2022, ratusan pendukung Lukas tampak berjaga-jaga di sekitar rumah dinasnya. KPK pun batal membawa paksa Lukas ke Jakarta saat itu.
KPK akhirnya berhasil menangkap Lukas setelah dia diketahui keluar dari rumah dinasnya. Tim penyidik KPK dibantu tim dari Polda Papua menangkap Lukas yang saat itu berada di sebuah rumah makan di di Kecamatan Abepura, Kota Jayapura pada Januari 2023.
Koin emas bergambar wajah Lukas jadi alat bukti TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan koin emas berwajah Lukas sebagai barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Foto koin beserta barang sitaan lainnya diunggah di akun Instagram KPK pada Rabu lalu, 5 Juli 2023.
"Property of Mr Lukas Enembe," begitu tulisan di satu sisi koin yang terdapat wajah Lukas.
"President of Moy Papua," tulis sisi lain koin itu yang bergambarkan peta Papua.
KPK menyatakan telah menyita berbagai aset milik politikus Partai Demokrat itu. Rinciannya, terdiri dari uang tunai Rp 81,6 miliar, uang asing 5.100 dolar Amerika dan 26.300 dolar Singapura, 24 aset berupa tanah/bangunan, kendaraan, dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp 144,5 miliar.
Mahfud meminta KPK melakukan seluruh aset milik Lukas yang terbukti didapat dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Waktu ditangkap betul jadi lebih dari Rp 100 miliar. Belum lagi gedung, kapal, rumah, dan sebagainya yang sudah diidentifikasi oleh KPK. Nanti akan dirampas semua," katanya lagi.
Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa KPK menyebut Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45,8 miliar. Gubernur Papua dua periode itu disebut menerima suap dari dua pengusaha, Rijatono Laka dan Piton Enumbi.