Rangkuman sidang kasus narkoba Teddy Minahasa
Teddy Minahasa mulai menjalani sidang perdana dakwaan, pada Kamis, 2 Februari 2023. Jaksa penuntut umum atau JPU mendakwa eks Kapolda Sumbar itu didakwa sebagai pengendali bisnis gelap peredaran narkoba. Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
“Disimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” ujar JPU saat membacakan dakwaaan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis.
Pada sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023, JPU menuntut Teddy dijatuhi hukuman mati. Eks Kapolda Sumatra Barat itu disebut telah mengkhianati perintah Presiden. Teddy terbukti dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari pasal itu, jaksa menilai Teddy harus dikenakan hukuman maksimal.
“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Vonis Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan JPU. Bukan hukuman mati, Hakim mengganjar jenderal bintang dua itu berupa penjara seumur hidup. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan Teddy terbukti bersalah melawan hukum. Hal yang memberatkan antara lain tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, dan menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, Teddy Minahasa dinilai tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan Teddy telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak idak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan yaitu Teddy belum pernah dihukum, serta hakim mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy selama menjadi anggota polisi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Teddy Minahasa ajukan banding
Teddy Minahasa langsung mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut usai sidang. Anggota tim pengacara Teddy, Anthony Djono, mewakili kliennya untuk mengajukan banding pada Kamis, 11 Mei 2023 lalu. Terbaru, Permohonan banding eks Kapolda Sumatra Barat itu ditolak oleh PT DKI Jakarta. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat dipertahankan dan dikuatkan. Sesuai pasal terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua di PT DKI Jakarta, Sirande Palayukan.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra, Anthony Djono, mengatakan akan mengajukan kasasi usai banding kliennya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasasi akan diajukan setelah pihaknya mendapatkan pemberitahuan putusan banding secara resmi. “Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding hari ini,” kata Djono kepada wartawan, Kamis, 6 Juli 2023.
Pilihan Editor: Alasan Pengadilan Tinggi DKI Tolak Permohonan Banding Mantan Anal Buah Irjen Teddy Minahasa