Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Imbau Warga yang Ingin Pindah Lokasi Nyoblos Datang Langsung ke Kantor yang Ditetapkan

Reporter

image-gnews
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Idam Kholik serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno (dari kanan ke kiri) hadir pada pelantikan anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Idam Kholik serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno (dari kanan ke kiri) hadir pada pelantikan anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau untuk pemilih yang hendak pindah tempat mencoblos agar mengurus berkasnya secara langsung ke kantor yang ditentukan. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan lokasi yang telah ditentukan itu meliputi kantor KPU, ke panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPPN kota, atau ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Bisa di tempat tujuan (pemilih akan memilih) atau asal," ujar Betty pada Jumat, 7 Juli 2023. 

Menurut Betty, ketika akan mengurus pindah tempat nyoblos, pemilih harus membawa berkas dokumen pendukung. Dokumen itu berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bisa mencoblos di daerah yang terdaftar. Misalnya, surat tugas dari perusahaan tempat kerja.

Tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih ini paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. "Harus datang sendiri, urus form A pindah memilihnya, H-7 selambat-lambatnya," ucap dia.

Betty menyebut kebijakan Pemilu 2024 mengatur KPU sebagai penentuan di mana TPS pemilih yang pindah tempat pilih. Usai data pemilih yang pindah tempat pilih diolah, kata dia,  KPU akan menerbitkan formulir pindah pilih yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Dari Sidalih itu juga, kata Betty, KPU menginformasikan keterangan di mana lokasi TPS pemilih untuk mencoblos. "Kami proses lewat Sidalih, lewat sistem informasi. Itu lewat teknologi," ucap Betty.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Betty mengatakan KPU berupaya melindungi hak pemilih agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Sehingga KPU menawarkan untuk pemilih agar langsung dan luring mengurus semua dokumen persyaratan pindah tempat pilih. "Jadi kalau orangnya harus datang langsung (ke kantor KPU). Biar saya tahu, ini X nih," katanya. 

Betty mengumpamakan jika proses penuhi syarat dilakukan secara luring, petugas dapat langsung memverifikasi si pemilih dan dokumen pindah tempat pemilih. "Tapi kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat itu benar atau enggak. Dicap apa enggak," ucap Betty.

Apalagi, kata Betty, saat ini kemajuan teknologi sangat berisiko terjadi pemalsuan data, yang didukung bantuan artificial intelegence (AI). "Apalagi sekarang AI kan orang bikin surat bisa gampang sekali, orang masukin. Ada orang klaim nanti atas nama X," ucap Betty.

Pilihan Editor: Tetapkan DPT Pemilu 2024, KPU RI: 52 Persen Pemilih Muda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 jam lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.


Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

6 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

8 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.


Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

20 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersiap saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.


KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

22 jam lalu

Warga saat mengurus berkas pindah memilih atau pindah TPS Pemilu di kantor KPU Depok, Jawa Barat, Senin, 15 Januari 2024. Hari terakhir pengurusan surat pemilih yang pindah tempat memilih atau TPS bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat ramai dipadati oleh warga. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.


Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Penjahit di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Ahad, 14 Januari 2024. Penjahit yang tergabung dalam Penjahit Indonesia Raya (PIR) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.


KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta
KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.


KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.


Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.