INFO NASIONAL – Kondisi kesehatan masyarakat akibat dampak perubahan iklim harus diantisipasi dengan meningkatkan kemampuan unit pelayanan kesehatan yang lebih dekat dengan tempat tinggal masyarakat seperti posyandu dan puskesmas, hal itu untuk melakukan deteksi dini. Berdasarkan catatan WHO, perubahan iklim akan menyebabkan 250.000 kematian per tahun dari kasus malnutrisi, malaria, diare, dan tekanan panas. Ongkos kerusakan langsung terhadap kesehatan diperkirakan antara US$2 miliar-US$4 miliar (Rp 29,8 triliun-Rp 59,6 triliun) per tahun pada 2030.
WHO juga mengungkapkan perubahan iklim juga secara tidak langsung dapat mempengaruhi perubahan kondisi penduduk beserta kondisi sosial dan ekonomi mereka sehingga dapat memperburuk kesehatan mental. "Di tengah ancaman dampak perubahan iklim global yang berpotensi mempermudah penyebaran penyakit menular, kemampuan deteksi dini penyakit di sejumlah unit layanan kesehatan harus ditingkatkan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Juli 2023.
Menurut Lestari, besarnya dampak perubahan iklim terhadap kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan di negeri ini. Karena, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, dampak perubahan iklim tidak semata menyasar pada sisi kesehatan fisik masyarakat, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan mental akibat perubahan kondisi sosial dan ekonomi yang drastis.
Dia juga menuturkan, kesiapan sarana dan prasarana kesehatan dalam upaya memperkuat deteksi dini kesehatan dasar masyarakat harus konsisten dilakukan. Termasuk, kesiapan tenaga kesehatan dan peralatan deteksi dini yang memadai di unit layanan kesehatan terkecil seperti Puskesmas.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah mampu merealisasikan peningkatan kemampuan deteksi dini di unit-unit layanan kesehatan yang tersebar di masyarakat, demi melindungi setiap warga negara dari ancaman sejumlah penyakit. Apalagi, menurutnya konstitusi UUD 1945 juga mengamanatkan kepada negara untuk memberikan perlindungan kepada setiap warganya. (*)