TEMPO.CO, Jakarta - Jabatan Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari yang sebelumnya dijabat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kini dialihkan ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut alasan peralihan ini karena bobot masalah TPPO lebih banyak di penegakan hukum dan pidana.
"Sementara kalau Menteri PPPA itu berkaitan dengan pencegahan dan penanganan pasca kasus dan terutama kalau menyangkut perempuan, padahal TPPO ini ternyata juga banyak laki-laki yang jadi korban," ujar Muhadjir di kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Muhadjir menjelaskan peralihan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi Gugus Tugas dan dirapatkan secara internal, hingga diputuskan Ketua Harian Tim Gugus Tugas dialihkan ke Kapolri. Nantinya, masalah yang berhubungan dengan penanganan secara sosial pada para korban bakal ditangani oleh Kementrian Sosial (Kemensos).
Lebih lanjut, Muhadjir menyebut salah satu penyebab timbulnya TPPO adalah kemiskinan.
"Maka kemudian kami tangani dari sisi pemberian bantuan-bantuan sosial, kemudian dari sisi korban itu sama, kami tangani melekat dengan korban-korban pekerja migran Indonesia (PMI)," kata Muhadjir.
Korban TPPO bagai gunung es
Muhadjir menyebut pada tahun 2022, tercatat ada pengaduan 4.800 kasus PMI. Namun hanya sebanyak 173 orang atau 3,7 persen di antaranya yang dilaporkan sebagai kasus TPPO. Padahal, sampai sekarang jumlah korban TPPO yang diselamatkan hingga 1943 orang.
"Ini artinya apa? Artinya kasus perdagangan orang ini fenomena gunung es yang sekarang terbukti dalam satu bulan ada sekian ribu," kata Muhadjir.
Ia berharap dengan peralihan dari Kementrian PPPA ke Kapolri masalah TPPO bisa lebih serius ditangani dan perang terhadap TPPO bisa lebih baik.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut perombakan ini dilakukan karena sejak dua tahun lalu sampai 29 Mei 2023, hampir tidak ada produktivitas untuk pemberantasan TPPO. Padahal, Presiden Jokowi meminta agar pemberantasan TPPO dilakukan secara cepat.
"Bapak Presiden waktu itu meminta agar pada akhir Juni supaya menunjukkan kinerja yang jelas dan melaporkan kepada Presiden. Oleh sebab itu, hasil kerja sampai bulan Juni ini saya laporkan," kata Mahfud.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Kasus TPPO Kampus Sumbar, Direktur Politeknik Payakumbuh: Magang ke Jepang Sudah Dihentikan