Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bongkar Perdagangan Anak: Ditampung di Bekasi, Dijual Sampai Rp 23 Juta

image-gnews
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis kasus TPPO jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. Satgas TPPO Polri mengungkap 4 kasus TPPO jaringan internasional, diantaranya pengungkapan jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi dan Jepang serta perdagangan anak di Sulawesi Tengah dan Bekasi dengan mendapat keuntungan mencapai Rp23 juta per orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), lebih tepatnya perdagangan anak atau bayi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan di Polda Sulawesi Tengah akan adanya penculikan anak inisial A yang setelah ditelusuri ternyata bukan diculik, melainkan diserahkan sendiri oleh ibunya.

"Diserahkan di Bandara Mutiara Sis Al-jufri kepada seorang perempuan yang kemudian membawa anak A ke Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 27 Juni 2023.  

Atas hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulawesi Tengah menerbitkan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak pada  12 Juni 2023. Kemudian pada 22 Juni 2023, penyidik Polda Sulawesi Tengah berkoordinasi dengan Sub Satgas Penagakan Hukum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi menggeledah sebuah apartemen di daerah Bekasi.

Di apartemen itu diduga sebagai tempat penampungan anak (bayi) sebelum dijual ke calon pembeli. Benar saja, penggeledahan mendapati dua bayi laki-laki berusia dua minggu dan satu bulan. "Dan berhasil diamankan satu orang tersangka atas nama Y." 

Peran Tersangka 

Bareskrim Polri hingga kini menangkap tiga tersangka tambahan yaitu SA, E, dan DM dari kasus yang sama. DM disebutkan memiliki peran sebagai pemasok atau pencari bayi A yang dibantu oleh L atau orang lain. Tersangka SA berperan sebagai pemasok atau pencari bayi B. Tersangka E sebagai pencari bayi B yang dipesan oleh SA, dan terakhir Y berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.

Berdasarkan keterangan tersangka Y, salah satu bayi laki-laki tersebut (bayi B) rencananya akan dijual kepada M pada 24 Juni 2023. "Tersangka M sudah dilakukan penangkapan lebih dulu oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah," kata Djuhandani.

Harga Jual Bayi 

Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, diketahui tersangka Y sejak akhir 2022 telah memperdagangkan 16 anak atau bayi. Lima di antaranya laki-laki dan sisanya bayi perempuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk harga bayi laki-laki Rp 13 juta sampai Rp 15 juta. Sedangkan untuk bayi perempuan Rp15 juta sampai dengan Rp 23 juta. Dari hasil penjualan tersebut, para tersangka tersebut sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan terhadap 2 bayi laki-laki tersebut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima handphone, satu bundel blanko surat keterangan lahir serta ATM dua buah. Sedangkan terhadap bayi-bayi, "Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial," kata Djuhandani.

Jerat Pasal

Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka atas perbuatannya adalah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp.600 ribu. Dan/atau Pasal 38 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp.300 ribu.

Djuhandani mengimbau kepada masyarakat jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga yang lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak. Dia menunjuk aturan dalam UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juga, Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak. "Sehingga hak-hak anak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

19 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

19 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Koper Hitam Berisi Mayat Ditemukan di Semak Belukar Cikarang Bekasi

Koper berwarna hitam berisi mayat ditemukan warga di semak-semak pinggir Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?