TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 17 Juni 2023. Ia tiba pukul 09.27. Ken datang untuk melaporkan pengasuh pondok pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan terhadap agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP.
"Kami berharap hal ini (laporan) ditindaklanjuti," kata Ken di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 27 Juni 2023.
Ingin lihat adanya proses hukum dan keadilan
Ken ingin adanya proses hukum secara tegas yang dilakukan oleh Polri terhadap Panji Gumilang. Ia menyampaikan tidak ada yang kebal hukum di negeri ini atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, termasuk Panji Gumilang.
"Tujuan kami tidak hanya menghentikan langkah Panji Gumilang, tetapi kami ingin melihat ada proses hukum, ada keadilan, dan tidak ada yang kebal hukum," kata Ken Setiawan, Selasa, 17 Juni 2023.
Tak jelaskan barang bukti secara detail
Soal barang bukti dalam laporan, Ken menyampaikan telah menyerahkan video yang viral beserta transkripnya termasuk keterangan dari saksi-saksi korban NII.
Namun, saat ditanya materi laporan, Ken Setiawan tidak menjelaskan secara detail. "Kami akan terangkan setelah laporan," ujarnya.
Tanggapi santai soal pelaporan balik dirinya
Pendiri NII Crisis Center ini juga menanggapi santai dengan adanya laporan balik kepadanya dan menganggap sah-sah saja. "Negara ini negara demokrasi dan semua orang mempunyai haknya masing-masing," ujarnya.
Apresiasi langkah Menkopolhukam
Ken mengapresiasi langkah Menkopolhukam mendukung upaya penegakan tersebut. Ia berharap upaya ini menjadi langkah yang bagus dan dapat ditegakkan secara adil.