Ps. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fetrizal menyatakan, telah menerima dua laporan dari EY dan Tokoh Masyarakat Kurai V Jorong.
"Kami menerima dua laporan pengaduan dari masyarakat, pertama saudari EY (ibu yang diisukan inses dengan anak kandung), kedua dari tokoh adat Kurai V Jorong," kata Fetrizal.
Dia menerangkan, dua laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan pembohongan publik yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
"Laporan telah kami terima, salah satunya dugaan perbuatan inses itu, bahwa pelapor (ibu yang diisukan inses) menyebut informasi itu hoaks," kata Fetrizal kepada awak media, sore ini.
Kemudian, Fetrizal menjelaskan, pihaknya bakal mengkaji kembali laporan pengaduan itu, apakah seluruh unsurnya masuk ranah pidana atau tidaknya.
"Saat ini kami sudah koordinasi dengan Polda Sumbar, laporan ini akan kami evaluasi dulu, sembari menunggu keputusan Kapolres Bukittinggi," ucapnya.
Erman Safran menceritakan soal adanya kasus tersebut saat menghadiri acara sosialisasi pencegahan pernikahan dini di rumah dinasnya di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Rabu, 22 Juni 2023.
Dia menyatakan ada seorang anak laki-laki yang berhububungan sedarah dengan ibu kandungnya.Erman Safar bahkan menyatakan bahwa hubungan inses tersebut sudah berlangsung cukup lama.
"Anak kita, dari usia SMA. Dia dari SMA sampai usia 28 tahun berhubungan badan dengan ibu kandungnya. Dia sekarang sedang kami karantina, warga kita. Percaya? Itulah dunia sudah tua. Kami sudah karantina," kata Erman saat itu.