TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan syarat sertifikat mengemudi untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) belum diberlakukan dan baru akan diterapkan untuk kendaraan roda empat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirrigident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, mengatakan rencana sertifikasi untuk sementara ini baru roda empat ke atas. Sebab, sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat.
“Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua sambil berjalan,” ujar Yusri, Kamis, 22 Juni 2023.
Yusri menjelaskan, nantinya pemohon SIM yang mengaku sudah bisa mengemudi juga harus tetap datang ke tempat pelatihan yang terakreditasi untuk diverifikasi. Di sana, pemohon juga akan diberi klinik pelatihan tentang etika mengemudi.
“Ada kompetensi di situ dan etika yang harus diingatkan,” kata Yusri.
Lembaga pelatihan mengemudi juga harus memiliki akreditasi
Tak hanya pengemudi, Yusri menyatakan bahwa lembaga pelatihan mengemudi nantinya juga harus memiliki akreditasi dari kementerian atau lembaga terkait. Misalnya, kata Yusri, Korlantas nantinya akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Perhubungan.
“Itu keabsahan akreditasi dia punya perusahaan sama kurikulumnya,” ujarnya.
Yusri menegaskan Korlantas belum mewajibkan sertifikat mengemudi karena masih menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk merinci bagaimana pengaturannya, termasuk untuk daerah terpencil.
“Ini kami sedang menyusun pelan-pelan seperti apa. Sertifikat mengemudi sekarang jadi persyaratan wajib tidak? Belum,” kata Yusri.
Sebelumnya, Polri menerbitkan Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam peraturan baru tersebut, masyarakat yang baru akan memiliki SIM wajib memiliki sertifikat mengemudi.
Berkaitan dengan aturan baru tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo, menyatakan bahwa adanya sertifikat mengemudi akan meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan menjadi salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
EKA YUDHA SAPUTRA | EBEN HEIZAR