TEMPO.CO, Jakarta -Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri) berharap Polda Metro Jaya dapat mengungkap big fish atau aktor penting dalam kasus dugaan kebocoran dokumen KPK soal korupsi di Kementerian ESDM.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, mengaku kecewa atas hasil akhir kerja Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang tidak mampu mengungkap kebocoran dokumen rahasia KPK sebanyak 3 lembar. Namun, lembaga tersebut mengapresiasi langkah jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang telah meningkatkan status penanganan kasus kebocoran dokumen rahasia di KPK.
"Kami memberikan apresiasi atas kinerja Direskrimun Polda Metro Jaya, khususnya Kapolda Irjen Karyoto. Kami berharap penyidikan bisa mengungkap korupsi big fish di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang merugikan negara ratusan triliun sepanjang masa," kata Yusri melalui keterangan resminya, Rabu 21 Juni 2023.
Yusri mengatakan, tindakan pembocoran dokumen penyelidikan ke Kementerian ESDM patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi penyelidikan KPK. Karena dokumen itu ditemukan saat lembaga anti rasuah itu sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh CERI, sehari sebelum berlangsungnya penggeledahan oleh tim KPK di ruang Kepala Biro Hukum ESDM, Idris F Sihite yang merangkap sebagai Plh Dirjen Minerba, kabarnya Irjen Kementerian ESDM telah memberikan informasi penting kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif, yaitu dugaan telah terjadi penyimpangan yang sering dilakukan Idris F Sihite dengan banyak penambang nakal terkait tata kelola di Ditjen Minerba.
"Saat itu informasinya malah Arifin Tasrif terkesan membela Idris F Sihite," kata Yusri.
Selain itu, CERI juga menyesalkan tindakan Menteri ESDM yang sejak 30 Mei 2023 justru sekarang menempatkan Idris Sihite sebagai Inspektur IV di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
"Sudah jelas ada cacatnya di mata publik, ada apa Menteri ESDM bukan mencopotnya Idris Sihite, tapi malah menempatkanya sebagai Inspektur Itjen Kementerian ESDM," ungkap Yusri.
Pada 27 Maret 2023 lalu, KPK menggeledah ruangan Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) M. Idris Froyoto Sihite di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
KPK juga menggeledah sebuah apartemen di Menteng Jakarta, yang merupakan rumah singgah Idris F Sihite dan penyidik menemukan uang Rp 1,3 miliar.
"Sekarang kami dengar, konon kabarnya lagi, anak Menteri diduga ikut cawe-cawe urus RKAB di Ditjen Minerba, ini harus diusut tuntas" beber Yusri.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memastikan kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah masuk ke penyidikan. Dia mengatakan penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Kan sudah ada peristiwa pidana, sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Penyidikan itu didasarkan oleh laporan sejumlah lembaga ke Polda Metro Jaya.
Dugaan kebocoran mencuat setelah penyidik KPK menemukan dokumen penyelidikan yang menyerupai Laporan Peristiwa Tindak Pidana Korupsi saat menggeledah kantor ESDM pada 23 Maret 2023. Dalam video yang sempat tersebar di media sosial, pelaksana harian Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite mengkonfirmasi temuan dokumen tersebut. Dia diduga menyatakan bahwa dokumen didapatkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dari Firli Bahuri.
Firli membantah bahwa dirinya membocorkan dokumen penyelidikan KPK ke orang lain. Jangankan menyebarkan, dia mengatakan dokumen KPK tidak boleh digandakan. “Saya pastikan tidak pernah melakukan itu,” ujar dia.
Setali tiga uang, Kementerian ESDM membantah adanya kebocoran dokumen tersebut. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan kementeriannya tidak pernah menerima dokumen penyelidikan KPK. "Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar,” kata Agung.
Adapun Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran etik terkait kebocoroan dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dari hasil penelusuran pihaknya tidak ditemukan adanya cukup bukti untuk membawa Firli ke sidang etik.
"Dewan pengawas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti," kata Tumpak saat konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Senin 19 Juni 2023.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Kasus Kebocoran Dokumen, Pimpinan KPK Akan Ikuti Proses Hukum di Polda