Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Anggota MIND ID Bagi-Bagi Dividen dengan Jumlah Fantastis

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Empat Anggota BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID catatkan kinerja positif pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) serempak pada Kamis 15 Juni 2023, sedangkan INALUM pada Jumat 16 Juni 2023.

Dari hasil RUPST tersebut, tiga anggota MIND ID umumkan pembagian dividen atas tahun buku 2022. Ketiga perusahaan tersebut mampu membagikan dividen dengan jumlah yang cukup fantastis menyusul kinerja yang ciamik.

ANTM membagikan dividen tunai sebesar Rp 1,91 triliun atau setara 50 persen dari total laba bersih 2022 sebesar Rp3,82 triliun. Perolehan laba ini melesat 105 persen dari 2021 senilai Rp 1,86 triliun. Dengan begitu investor yang memegang saham ANTM akan mendapatkan Rp 79,5 per saham. Emiten nikel dan emas ini juga konsisten membagikan dividen setiap tahunnya, dengan rasio 35-50 persen.

Berikutnya, PTBA membagikan dividen tunai nilai yang cukup fantastis. Dalam RUPST, PTBA sepakat membagikan dividen hingga 100 persen dari laba 2022 senilai Rp 12,6 triliun. Dengan begitu, nilai dividen PTBA mencapai Rp 1.090 per saham, angka ini cukup tinggi sehingga menjadi incaran investor. Selain itu, ini bukan pertama kalinya emiten batu bara ini membagikan 100 persen labanya sebagai dividen.

Masih ada emiten TINS yang juga menebar dividen sebanyak Rp 312,44 miliar, atau 30 persen dari total laba 2022 senilai Rp 1,04 triliun. Mengacu pada jumlah saham beredar per 31 Mei 2023, maka investor akan menerima dividen Rp 41,95 per saham. TINS juga konsisten menebar dividen dengan rasio rata-rata 30 persen per tahun.

Pembagian dividen dengan nilai yang cukup fantastis berkat peningkatan kinerja setiap tahunnya. Hal ini juga didukung oleh induk ketiga emiten ini, MIND ID, yang menjadi strategic holding bagi seluruh anak usaha. “MIND ID memiliki peran penting untuk mendukung rencana besar pemerintah dalam hilirisasi dan transisi energi. Kehadiran holding tambang ini juga meningkatkan efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan, dari perusahaan perusahaan tambang,” kata Sekretaris Perusahaan MIND ID Heri Yusuf.

Sementara kinerja INALUM pada tahun buku 2022 mencatatkan pendapatan bersih sebesar 57 persen (yoy). Pertumbuhan positif ini didukung oleh meningkatkan harga komoditas. Kinerja ini sesuai dengan rencana pertumbuhan yang berkelanjutan dari perusahaan yang ditandai oleh pertumbuhan Compounded annual growth rate (CAGR) 2020-2022 dengan pendapatan tumbuh 38 persen, laba bersih 252 persen, EBITDA 81 persen, pertumbuhan aset 13 persen, dan pertumbuhan ekuitas 23 persen.

Melalui hilirisasi, kata Heri Yusuf, nilai tambah masing-masing anak usaha bisa terdongkrak dan akhirnya berdampak positif pada kinerja. Peningkatan kinerja akan berpengaruh pada laba perusahaan, hingga akhirnya pada dividen dan setoran ke kas negara, selain dari PNBP.

Sejak MIND ID terbentuk, baik ANTM, PTBA, INALUM, dan TINS mampu mencatatkan kinerja positif dengan tren peningkatan setiap tahunnya. Kinerja Anggota Holding tambang ini hanya tertekan pada 2020 ketika pandemi melanda. Namun tahun berikutnya, pada 2021, kinerja keempat perusahaan ini tercatat melesat, begitu juga dengan 2022.

“Bersama dalam Grup MIND ID, Anggota holding BUMN Tambang mampu menerapkan efisiensi operasional. Peningkatan sinergi dan kolaborasi antar anggota Perusahaan diyakini mampu mendongkrak optimalisasi kinerja setiap anggotanya,” tambah Heri Yusuf.

PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau entitas dari MIND ID juga menggelar RUPS Luar Biasa pada Jumat 16 Juni 2023 dengan agenda pergantian susunan Dewan Komisaris. RUPS tersebut mengesahkan pengangkatan Jisman P. Hutajulu sebagai Komisaris menggantikan Ridwan Djamaluddin.

Kini susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi PT Mineral Industri Indonesia (Persero) menjadi, Komisaris Utama: Doni Monardo, Komisaris: Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Jisman P. Hutajulu, Astera Primanto Bhakti, Komisaris Independen: Muhammad Munir, Direktur Utama: Hendi Prio Santoso, Wakil Direktur Utama: Dany Amrul Ichdan, Direktur Pengembangan Usaha dan Portfolio: Dilo Seno Widagdo, Direktur Keuangan Akhmad Fazri, Direktur Manajemen Risiko dan HSSE: Nur Hidayat Udin.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Korupsi Timah, Kepala Divisi Operasional PT RBT Tak Tahu Jabatan Harvey Moeis di Perusahaan

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Korupsi Timah, Kepala Divisi Operasional PT RBT Tak Tahu Jabatan Harvey Moeis di Perusahaan

Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin Agus Susanto tidak tahu jabatan Harvey Moeis di perusahaan.


Sambut Hari Pelanggan, Antam Hadirkan Emas Gift Series Baby Born

1 hari lalu

New Gift Series Baby Born hadir  engan varian 0,5 gram dan 1 gram. Dok. Antam
Sambut Hari Pelanggan, Antam Hadirkan Emas Gift Series Baby Born

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia, menyambut Hari Pelanggan Nasional dengan merilis produk emas batangan New Gift Series bertema Baby Born, pada 12 September 2024.


Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Kerusakan Lingkungan Makin Masif Setelah Penambangan 5 Smelter

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Kerusakan Lingkungan Makin Masif Setelah Penambangan 5 Smelter

Berdasarkan hitungan Kejagung kerugian negara terbesar dalam kasus korupsi timah adalah kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.


Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Saksi Sebut Ada Dua Instruksi yang Genjot Produksi PT Timah

Sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar. Menghadirkan pejabat PT Timah sebagai saksi


Seorang Dirut CV Masuk Daftar Buronan Kasus Korupsi Timah, Disebut Dekat dengan Direksi PT Timah

2 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Fauzan
Seorang Dirut CV Masuk Daftar Buronan Kasus Korupsi Timah, Disebut Dekat dengan Direksi PT Timah

Seorang dirut sebuah CV yang menjadi mitra PT Timah menjadi buron Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi timah.


PT Timah Anggarkan CSR Rp 30-40 Miliar Tiap Tahun, Saksi Sebut Tanpa Bebankan Pihak Lain

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
PT Timah Anggarkan CSR Rp 30-40 Miliar Tiap Tahun, Saksi Sebut Tanpa Bebankan Pihak Lain

Direktur Keuangan PT Timah Tbk Vina Eliani, mengatakan perusahaan mengeluarkan biaya CSR setiap tahunnya sebesar Rp 30-40 miliar.


ANTAM Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan

2 hari lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan
ANTAM Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan

Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus melakukan inovasi produk serta pengembangan dan penguatan layanan untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan.


Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

2 hari lalu

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil, saat mengikuti sidang  yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.


Sidang Kasus Korupsi Timah, PT Timah Merugi Rp 950 Miliar Gara-gara Kerja sama dengan 5 Smelter

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Kasus Korupsi Timah, PT Timah Merugi Rp 950 Miliar Gara-gara Kerja sama dengan 5 Smelter

PT Timah merugi selama dua tahun berturut-turut gara-gara menjalin kerja sama dengan 5 smelter, PT RBT dan 4 perusahaan lainnya.


Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Alasan PT Timah Bentuk Kemitraan Kerja

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tersebut. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Alasan PT Timah Bentuk Kemitraan Kerja

Saksi sebut penambang liar sudah banyak beraktivitas di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah jauh sebelum ada kerja sama mitra smelter.