TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri untuk menentukan laporan Brigadir Polisi Kepala Andry Darma Irawan menyangkut kasus pidana. Bripka Andry, anggota Brimob Kepolisian Daerah Riau, telah melaporkan atasannya, Komisaris Polisi Petrus Hottiner Simamora, ke Propam Polri terkait dugaan pemberian setoran Senin kemarin, 19 Juni 2023.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan pihaknya bersama Propam Polri akan menentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan Bripka Andry. Unsur pidana ini akan menjadi syarat materiil permohonan perlindungan Bripka Andry.
“Nanti harus dicek apakah laporannya menyangkut kasus pidana. LPSK harus koordinasi dengan pihak Propam dan lain-lain untuk melakukan asesmen ini,” kata Hasto saat dihubungi, Senin, 19 Juni 2023. Hasto menuturkan koordinasi dilakukan setelah Bripka Andry menyerahkan surat tanda terima laporan ke LPSK.
Sementara itu, Bripka Andry mengatakan telah menyerahkan file digital surat tanda terima laporan Propam Polri ke LPSK melalui pesan WhatsApp segera setelah ia membuat laporan. Ia mengatakan LPSK telah menerima suratnya. “Saya begitu sudah buat laporan Yanduan ke Mabes Polri, sudah saya kirim langsung via WhatsApp ke LPSK, dan dijawab oleh LPSK ‘masih kami cek dan kami telaah’,” kata Andry kepada Tempo, Senin, 19 Juli 2023.
Sebelumnya Bripka Andry telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Namun LPSK belum bisa menerima permohonannya karena belum memiliki syarat materiil. “Syarat formilnya sudah tapi syarat materiilnya yang belum dilengkapi,” kata Hasto saat dihubungi, Jumat, 9 Juni 2023.
Hasto menjelaskan, syarat materiil yang dimaksud antara lain pemohon membuat laporan ke kepolisian. Laporan polisi itu bisa dijadikan syarat materiil agar LPSK bisa menindaklanjuti. Selain itu, syarat materiil terpenuhi apabila pemohon mendapat panggilan pemeriksaan kepolisian dalam kasus pidana. Sebab, kata Hasto, ranah LPSK adalah ranah pidana. “Kalau sekarang ini yang beredar kan masih ranah etik atau disiplin ya. Kalau etik dan disiplin kan itu ranah internal Polri. Karena syarat materiilnya belum terpenuhi, ya kami belum bisa melakukan investigasi. Jadi penelaahan saja belum bisa dilakukan,” ujar Hasto.
Untuk melengkapi syarat materiil tersebut, Bripka Andry pun membuat laporan Yanduan ke Propam Polri pada Senin, 19 Juni 2023. Didampingi ibunya, Andry menerima surat tanda terima laporan dari Yanduan Propam Polri.
Berdasarkan surat tanda terima Propam Polri, Bripka Andry melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kompol Petrus Hottiner Simamora, selaku Komandan Batalyon B Pelpor Satbrimob Polda Riau. Kompol Petrus diduga telah menerima sejumlah uang setoran dan memerintahkan bawahannya untuk mencari uang setoran.
Bripka Andry Darma Irawan viral setelah menceritakan soal praktik setoran yang dilakukan oleh atasannya di akun media sosial Instagram. Andry merupakan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Polda Riau yang bermarkas di Panipahan, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.
Awalnya, Andry menceritakan soal proses mutasi yang dialaminya. Dia dimutasi dari Batalyon B ke Batalyon A yang berada di Kota Pekanbaru. Tak hanya dimutasi, Andry menyatakan mendapatkan penurunan pangkat atau demosi.
Andry menyatakan tak tahu penyebab mutasi dan demosi tersebut. Dia pun menolak proses tersebut dengan alasan sedang mengurus ibunya yang tengah sakit. "Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun Instagram @andrydarmairawan07.2.
Untuk mengupayakan pembatalan mutasi tersebut, Andry mengaku sempat bertemu dengan Komandan Brimbob Polda Riau, Kombes Pol Ronny Lumban Gaol. Dalam pertemuan itu, Ronny menjelaskan bahwa Andry dimutasi bukan karena adanya kesalahan, melainkan karena sudah terlalu lama berada di Batalyon B. Ronny pun menyebut bahwa Bripka Andry tak memiliki kontribusi pada kesatuannya.
Tak terima dengan penjelasan Ronny, Bripka Andry kemudian menceritakan bagaimana dirinya berkontribusi dengan memenuhi semua permintaan komandannya, Kompol Petrus Simamora. Bripka Andry sempat memenuhi perintah Petrus untuk mencarikan dana untuk pembangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang terletak di markas Batalyon B Brimob Polda Riau. Bripka Andy menyatakan mengajukan proposal pembangunan Polindes itu ke Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Tak hanya itu, Bripka Andry juga menyatakan bahwa Kompol Petrus kerap memintanya menyediakan sejumlah uang. Dia mengaku selalu memenuhi permintaan Petrus tersebut. Untuk membuktikan ceritanya, Bripka Andry mengunggah foto tangkapan layar percakapannya dengan Kompol Petrus hingga bukti transfer yang menurut dia total bernilai Rp 650 juta. Hingga saat ini Propam Polda Riau telah menahan Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob lain terkait kasus setoran ini.
Pilihan Editor: Enggan Disebut Mangkir, Bripka Andry Bakal Kembali ke Polda Riau