TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang pembacaan putusan mengenai sistem pelaksanaan Pemilu 2024 pada Kamis 15 Juni 2023. Berdasar keterangan resmi dari Humas MK, sidang putusan itu diagendakan pada pukul 09.30.
"Usai sidang pengucapan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, akan memberikan dan menyampaikan tanggapan resmi ke hadapan publik," tulis keterangan resmi dari Humas MK yang diterima Tempo, Rabu 14 Juni 2023.
Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, menegaskan apapun putusan MK tersebut semoga dapat menguatkan sistem pemilu di Indonesia dan tidak menjadi bagian dari strategi pemenangan Pemilu 2024 untuk sekelompok kekuatan politik semata.
"Kita tentu mendorong MK yang tetap independen, termasuk dalam memutus perkara yang sarat kepentingan politik termasuk soal pemilu, antikorupsi dan sejenisnya, atau disebut political question cases," kata Denny melalui keterangan tertulisnya, Rabu.
Sebelumnya, Denny sempat menyita perhatian publik setelah mengklaom mendapatkan informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan proporsional tertutup pada Pemilu 2024. Denny menyebut akan ada 6 hakim yang menyatakan setuju, dan 3 hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Gugatan uji materi sistem Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Penggugatnya adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai Nasdem dan empat koleganya.
Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang menampilkan nama dan nomor urut calon legislatif di kertas suara. Sementara sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana para pemilih hanya mencoblos gambar partai.
Para penggugat menilai sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan, sebab membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak. Para penggugat menilai sistem itu juga memunculkan politik uang karena caleg berebut mendapatkan nomor urut paling kecil. Hal itu membuat kader partai yang lebih berpengalaman kalah dengan mereka yang populer dan punya modal besar.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Ganjar Pranowo dan Hasto PDIP Ungkap Warna Partai yang Bakal Merapat ke PDIP