TEMPO.CO, Pangkalpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan cukup bukti adanya kejanggalan harta kekayaan yang dimiliki Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan hasil pemeriksaan data keuangan dan aset yang dimiliki Maulan Aklil belum ditemukan bukti adanya ketidakwajaran. "Betul belum ditemukan indikasi adanya suap dan gratifikasi dari data keuangan dan aset yang dimiliki," ujar Pahala, Rabu, 14 Juni 2023.
Meski LHKPN dinilai wajar, kata Pahala, KPK belum menutup kasus pemeriksaan Maulan Aklil karena masih ada tahapan yang masih perlu dilakukan pemeriksa. "Masih ada beberapa prosedur pemeriksaan yang masih perlu dilakukan. Kasusnya belum ditutup," ujar dia.
Pahala mengaku belum mengetahui ada atau tidak rencana KPK memanggil kembali Maulan Aklil. "Data keuangan sudah kami periksa di kantor. Untuk aset, kami sudah ke lapangan. Namun saya belum tahu apakah akan ada pemanggilan pemeriksaan lagi atau keterangan yang diberikan sebelumnya sudah dinilai cukup," ujar dia.
Menurut Pahala, KPK juga belum menemukan adanya aset Maulan Aklil yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. "Untuk perbaikan (LHKPN) juga belum ada sejauh ini," ujar dia.
KPK memeriksa LHKPN Maulan Aklil setelah aksi pamer harta kekayaan yang dilakukan istri Maulan, Monica Haprinda, viral di media sosial. Monica Haprinda dalam unggahan di media sosial miliknya kerap memamerkan gaya hidup mewah dengan menggunakan tas mahal dan liburan ke luar negeri.
Terkait dengan gratifikasi, Maulan Aklil dilaporkan oleh bawahannya sendiri yakni Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, yang mengaku menerima Rp 50 juta dari Wali Kota Pangkalpinang itu sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada 29 Desember 2021.
Laporan gratifikasi tersebut mendapat respons di mana dalam surat Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 14 Maret 2022 memutuskan penetapan status uang gratifikasi yang diterima Suparlan Dulaspar menjadi milik negara. Pada 17 Maret 2022, KPK mengirimkan surat nomor B/1662/GTF.02.01/13/03/2022 kepada Suparlan Dulaspar dan memintanya menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan pada 7 Maret 2022 tersebut dengan menyetor uang gratifikasi ke rekening Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Jakarta Veteran atas nama KPK QQ RPL 175 GRATIFIKASI UTK TITIPAN.
Surat penetapan status kepemilikan gratifikasi dan kewajiban Suparlan Dulaspar menyetor uang gratifikasi tersebut ditandatangani oleh pelaksana tugas Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Isnaini atas nama Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
Maulan Aklil melaporkan LHKPN ke KPK pada 11 Maret 2022 untuk periode tahun 2021. Total harta kekayaan yang dilaporkan Maulan sekitar Rp 11,1 miliar.
Kekayaannya ini didominasi tanah dan bangunan di sejumlah kabupaten dan Kota Palembang. Harga tanah dan bangunan termahal berada di kabupaten/Kota Palembang yang disebut merupakan hasil sendiri. Tanah seluas 40.500 meter persegi itu senilai Rp 4 miliar. Harga tanah dan bangunan termahal kedua, masih berada di kabupaten/Kota Palembang, seluas 1000 meter persegi dan 900 meter persegi senilai Rp 2 miliar.
Sementara untuk kategori alat transportasi dan mesin, Maulan mengaku hanya memiliki satu buah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 senilai Rp 220 juta. Sedangkan kas atau setara kas yang dilaporkan Maulan sebesar Rp 55.212.373. Dalam laporan itu juga dituliskan jika Maulan tidak memiliki utang.
Pilihan Editor: Sosok Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Buka Peluang Dipanggil KPK Gegara Istri Pamer Harta