TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendeklarasikan Pemilu Ramah HAM untuk Pemilu 2024. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun, selain itu pemilu juga harus dilakukan tanpa diskriminasi.
"Dalam Pemilu menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk ikut serta dalam Pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil atau luber jurdil, tetapi yang kalah tak penting, pemilu tanpa diskriminasi," kata Atnike dalam acara deklarasi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Ahad, 11 Juni 2023.
Atnike mengatakan Komnas memandang Pemilu bukan hanya sekedar persoalan legitimasi kekuasaan politik atau syarat negara demokrasi. Menurut dia, Pemilu juga merupakan mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusi warga negara yang merupakan bagian dari HAM.
"Pemilu merupakan mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara yang juga dari bagian hak asasi manusia," kata Atnike.
Ada 4 poin deklarasi yang disampaikan oleh Komnas HAM. Di antaranya, menjamin pemenuhan hak pilih kelompok marjinal rentan; menjamin pemilu akses yang inklusif terhadap kelompok marjinal rentan; mewujudkan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang bermartabat bebas diskriminasi damai dan adil; dan mewujudkan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang bebas hoaks fitnah dan ujaran kebencian.
Komnas HAM menyebut kelompok marjinal rentan yang dimaksud tidak hanya meliputi kelompok masyarakat dengan disabilitas. Melainkan juga kelompok masyarakat yang rentan hak konstitusionalnya tidak terpenuhi, seperti kaum migran yang berada di luar negeri, kelompok masyarakat yang bekerja atau bersekolah di daerah rantau, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, serta jaminan tidak adanya pelibatan anak dalam kampanye Pemilu.
Deklarasi yang diinisiasi oleh Komnas HAM diteken bersama dengan perwakilan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan pemerintah. Selaku penyelenggara Pemilu, hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum Haris Asy'ari, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja.
Sementara penyelenggara Pemilu yang hadir di antaranya Plt Ketua Umum PPP Mardiono, dan perwakilan sejumlah partai seperti Partai Buruh, Partai Perindo dan Partai PKN. Sementara pemerintah diwakilkan oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta Badan Siber dan Sandi Negara.
Atnike berharap dengan adanya penandatanganan deklarasi ini, penyelenggara dan peserta pemilu serta pemerintah benar-benar memperhatikan pemenuhan hak dalam Pemilihan Umum.
"Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu yang luber jurdil dan non-diskriminatif," kata dia.
Pilihan Editor: Bantah Paksa AHY Jadi Cawapres, Partai Demokrat: Silakan Tanyakan pada Capres Anies