TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyelidikan pidana terhadap anggota yang terlibat dalam kasus setoran Bripka Andry Darma Irawan ke atasannya, Kompol Petrus Simamora.
Bripka Andry, anggota Brimob Polda Riau, mengaku menyerahkan setoran ratusan juta kepada Komandan Batalyonnya, Kompol Petrus, melalui unggahan Instagram.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan Bripka Andry dan anggota lainnya agar diproses pidana, bukan hanya etik. Ia mendorong Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, agar menindak para anggota yang terlibat.
“Betul sekali (Kompolnas mendorong proses pidana selain etik),” kata Poengky saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 Juni 2023.
Proses pidana, kata Poengky, juga harus diberlakukan terhadap Bripka Andry. Menurut Poengky, Bripka Andry keliru mengadu melalui media sosial. Ia menjelaskan Bripka Andry harus tunduk pada aturan Polri jika ingin mengadukan atasan yang melanggar. Poengky mengatakan Bripka Andry mesti tunduk pada aturan Polri pada Ppasal 6 ayat (2) dan (3) Perpol 7 Tahun 2022.
“Kami tegas saja, penyetor dan yang disetori harus diperiksa,” kata Poengky.
Selain itu, Poengky mengatakan agar Bripka Andry tidak menempatkan siri seolah-olah korban atau playing victim. Pasalnya, ucap Poengky, jika ia benar-benar ingin membongkar kejahatan dan tidak berkomplot, semestinya ia menolak menyetor dari awal dan langsung melapor ke Komandan Satuan (Dansat) selaku atasan Danyon atau ke Propam. Sebab, Poengky mendapat kabar Bripka Andry mulai menyetor sejak 2021. Ia juga mencurigai sumber uang Bripka Andry, atau dugaan ia juga mengambil uang untuk dirinya sendiri.
“Jangan bersikap seolah korban, tetapi sesungguhnya juga ikut menyuburkan kejahatan,” ujarnya.
Desersi sejak 7 Maret
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan keberadaan Bripka Andry saat ini masih dicari sejak meninggalkan tugasnya atau desersi sejak 7 Maret 2023 hingga hari ini atau 57 hari.
“(Bripka Andry) Masih DPO,” kata Nandang.
Bripka Andry diduga berada di Jakarta ketika meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia datang ke LPSK setelah dirinya membongkar perilaku atasannya, Kompol Petrus Simamora, yang kerap meminta setoran hingga total mencapai ratusan juta rupiah.
Awal mula kasus
Bripka Andry viral setelah menceritakan soal praktik setoran yang dilakukan oleh atasannya di akun media sosial Instagram. Andry merupakan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Polda Riau yang bermarkas di Panipahan, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.
Awalnya, Andry menceritakan soal proses mutasi yang dialaminya. Dia dimutasi dari Batalyon B ke Batalyon A yang berada di Kota Pekanbaru. Tak hanya dimutasi, Andry menyatakan mendapatkan penurunan pangkat atau demosi.
Andry menyatakan tak tahu penyebab mutasi dan demosi tersebut. Dia pun menolak proses tersebut dengan alasan sedang mengurus ibunya yang tengah sakit.
"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun Instagram @andrydarmairawan07.2.
Untuk mengupayakan pembatalan mutasi tersebut, Andry mengaku sempat bertemu dengan Komandan Brimbob Polda Riau, Kombes Ronny Lumban Gaol. Dalam pertemuan itu, Ronny menjelaskan bahwa Andry dimutasi bukan karena adanya kesalahan, melainkan karena sudah terlalu lama berada di Batalyon B. Ronny pun menyebut bahwa Andry tak memiliki kontribusi pada kesatuannya.
Tak terima dengan penjelasan Ronny, Andry kemudian menceritakan bagaimana dirinya berkontribusi dengan memenuhi semua permintaan komandannya, Kompol Petrus Simamora.
Menurut Andry, dirinya sempat memenuhi perintah Petrus untuk mencarikan dana untuk pembangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang terletak di markas Batalyon B Brimob Polda Riau. Andry menyatakan mengajukan proposal pembangunan Polindes itu ke Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Tak hanya itu, Andry juga menyatakan bahwa Kompol Petrus kerap memintanya menyediakan sejumlah uang. Dia mengaku selalu memenuhi permintaan Petrus tersebut. Untuk membuktikan ceritanya, Bripka Andry mengunggah foto tangkapan layar percakapannya dengan Kompol Petrus hingga bukti transfer yang menurut dia total bernilai Rp 650 juta.
Hingga saat ini, Polda Riau telah menahan 8 anggota Brimob dan diperiksa Propam, termasuk Kompol Petrus Simamora.
Pilihan Editor: Kasus Setoran Bripka Andry, Polda Riau Tahan Kompol Petrus dan 7 Anggota Polisi Lainnya