TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah memeriksa hakim agung Prim Haryadi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pemeriksaan terhadap Prim dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi alias gedung KPK lama di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. “Saksi Prim Haryadi sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada hari ini,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 8 Juni 2023.
Pemeriksaan saksi di gedung KPK lama bukan hal yang lazim dilakukan oleh komisi antirasuah. Sebab, setiap saksi biasanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yang berjarak sekitar 300 meter dari gedung KPK lama. Gedung KPK lama saat ini merupakan kantor untuk Dewan Pengawas, serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Sementara, Kedeputian Penindakan bermarkas di Gedung Merah Putih KPK.
Selain lokasi pemeriksaan yang tidak biasa, KPK juga tidak mengumumkan agenda pemeriksaan untuk Hakim Agung Kamar Pidana tersebut. Sebelumnya, Prim dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK ketika dipanggil pada 31 Mei dan 7 Juni 2023. KPK sempat mengultimatum bisa melakukan pemanggilan paksa, apabila Prim tak kunjung datang untuk diperiksa. Tiba-tiba, KPK mengumumkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Prim hari ini.
Dari catatan Tempo, Prim bukan satu-satunya pejabat tinggi MA yang menjalani pemeriksaan tidak biasa. Sebelumnya, pada 9 Maret 2023, KPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan di gedung KPK lama. Hasbi sempat mangkir pada panggilan pemeriksaan tanggal 7 Maret 2023, namun tiba-tiba hadir tanpa pengumuman dua hari berikutnya di gedung KPK lama.
Materi Pemeriksaan
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mencecar Prim Haryadi soal dugaan adanya lobi yang dilakukan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hasbi diduga melobi Prim untuk mau memenuhi keingingan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka yang sedang berperkara di MA. “Saksi dikonfirmasi pengetahuannya, antara lain adanya informasi terkait dugaan HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA,” kata Ali.
Ali enggan membeberkan lebih jauh mengenai keterangan yang disampaikan oleh Prim Haryadi dalam pemeriksaan itu. Dia mengatakan keterangan Prim sudah dimasukkan ke dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). “Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka. KPK menduga Hasbi dan Dadan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
KPK menduga suap itu diberikan agar Hasbi dan Dadan mengurus dua perkara yang tengah diajukan Heryanto ke MA. Perkara pertama yang diajukan yakni kasasi putusan bebas terhadap Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandhi Suparman. Sementara, perkara kedua adalah Peninjauan Kembali terhadap gugatan perdata perihal perselisihan internal KSP Intidana.
KPK menduga Dadan berperan menjadi penghubung antara Hasbi dengan Heryanto dan Yosep. Dari Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan, KPK menduga sebagiannya mengalir ke Hasbi. KPK sudah resmi menahan Dadan pada Selasa, 6 Juni 2023. Namun, KPK belum menahan Hasbi Hasan.
Perkara yang menjerat Hasbi dan Dadan merupakan hasil pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad disebut juga menerima uang untuk mengurus perkara KSP Intidana. Sudrajad divonis 8 tahun di pengadilan tingkat pertama. Dari pengembangan kasus itulah, KPK kemudian menetapkan Hakim Agung kedua menjadi tersangka yaitu Gazalba Saleh. Belakangan, kasus ini ikut menyeret Hasbi dan Dadan.
Pilihan Editor: KPK Duga Hasbi Hasan Lobi Hakim Agung Prim Haryadi untuk Urus Perkara