TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil paksa Hakim Agung Prim Haryadi. Opsi ini terbuka karena Prim sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan KPK di kasus suap pengurusan perkara di MA.
“Hari ini dijadwalkan tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir. Apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Ya sesuai ketentuan undang-undang bisa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.
Kemarin, KPK memanggil dua Hakim Agung yakni Prim Haryadi dan Suhadi untuk diperiksa dalam kasus suap pengurusan perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan. Sebelumnya, KPK sempat memanggil Prim Haryadi untuk diperiksa pada Rabu, 31 Mei 2023. Namun, saat itu Prim meminta pemeriksaannya ditunda. Akan tetapi, Prim kembali tidak hadir pada panggilan kedua.
Alex meyakini Hakim Agung sangat memahami peraturan. Sehingga, kalau tidak kunjung hadir maka aparat hukum seperti KPK bisa menghadirkan secara paksa. Meski demikian, Alex berharap Prim akan hadir di panggilan berikutnya. “Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir,” kata dia.
Alex menuturkan KPK selalau menembuskan surat panggilan pemeriksaan kepada ketua lembaga tempat saksi bekerja. Dalam kasus Prim, KPK juga menembuskan surat panggilan kepada Ketua Mahkamah Agung. Dia berharap Ketua MA M. Syarifuddin akan memerintahkan Prim untuk hadir. ”Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi kita meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka. KPK menduga Hasbi dan Dadan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
KPK menduga suap itu diberikan agar Hasbi dan Dadan mengurus dua perkara yang tengah diajukan Heryanto ke MA. Perkara pertama yang diajukan yakni kasasi putusan bebas terhadap Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandhi Suparman. Sementara, perkara kedua adalah Peninjauan Kembali terhadap gugatan perdata perihal perselisihan internal KSP Intidana.
KPK menduga Dadan berperan menjadi penghubung antara Hasbi dengan Heryanto dan Yosep. Dari Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan, KPK menduga sebagiannya mengalir ke Hasbi. KPK sudah resmi menahan Dadan pada Selasa, 6 Juni 2023. Namun, KPK belum menahan Hasbi Hasan.
Perkara yang menjerat Hasbi dan Dadan merupakan hasil pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad disebut juga menerima uang untuk mengurus perkara KSP Intidana. Sudrajad divonis 8 tahun di pengadilan tingkat pertama. Dari pengembangan kasus itulah, KPK kemudian menetapkan Hakim Agung kedua menjadi tersangka yaitu Gazalba Saleh. Belakangan, kasus ini ikut menyeret Hasbi dan Dadan.
Pilihan Editor: KPAI: Pemkot Jambi Harus Pastikan Siswi Pengkritik Wali Kota Syarif Fasha Aman