Ali mengatakan penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Menurut dia, KPK akan segera menyita mobil dan barang bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap Andhi.
“Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” kata Ali.
Andhi menjadi tersangka gratifikasi
KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus gratifikasi pada 15 Mei 2023. Selain menetapkan tersangka, KPK juga sudah mencegah Andhi berpergian ke luar negeri selama 6 bulan dari 15 Mei hingga 15 November 2023. Akan tetapi hingga saat ini, KPK belum menahan Andhi. KPK akan menyampaikan detail perkara korupsi yang menjerat Andhi pada saat penahanan tersangka.
Nama Andhi Pramono dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus kekayaan janggal Rafael Alun Trisambodo. Andhi juga disebut memiliki kekayaan janggal.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman KPK, harta Andhi memang tidak sedikit. Dia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Februari 2022. Artinya laporan harta kekayaannya itu merupakan laporan harta untuk tahun 2021. Dalam laporan itu, Andhi memiliki harta sebanyak Rp 13,7 miliar.
Hartanya paling banyak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar. Andhi tercatat memiliki 15 properti yang tersebar di beberapa kota. Selain rumah, 15 mobil dan motor berjejer di garasi Andhi. Dia tercatat memiliki 13 mobil dan 2 motor. Dua kendaraan paling mencolok adalah kepemilikan mobil Jeep tahun 2019 dengan harga Rp 960 juta dan mobil antik Austin tahun 1963 yang dihargai Rp 72 juta.
KPK pun telah mengklarifikasi soal asal usul harta Andhi Pramono tersebut. Dari penelusuran terhadap LHKPN tersebutlah KPK kemudian menetapkan Andhi sebagai tersangka.
Pilihan Editor: KPK Sita Mobil Mr Bean dan Hummer Milik Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.