TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan ruko eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam pada Selasa, 6 Juni 2023. Andhi sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti. Apa saja barang bukti tersebut? Berikut ini fakta-fakta penggeledahan di rumah dan ruko Andhi yang dirangkum Tempo.
Penggeledahan ruko
KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah toko alias ruko di Kota Batam. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik menemukan tiga mobil mewah dan langka di dalam ruko tertutup tersebut.
Ali mengatakan Andhi diduga sengaja menyembunyikan mobil mewah dan langka tersebut di dalam ruko ini. “Diduga ada kesengajaan menyembunyikan,” kata Ali, seperti dikutip Tempo, Rabu, 7 Juni 2023.
3 mobil mewah
Ketiga mobil mewah dan langka itu ditemukan dalam sebuah ruko tertutup di Kota Batam. Ketiga mobil itu adalah Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris. “Tim menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris,” kata Ali.
Sebagai informasi, Hummer merupakan mobil jenis Sport Utility Vehichle (SUV) buatan Amerika Serikat yang dikembangkan dari mobil tentara Amerika yang digunakan pada era Perang Teluk pada 1991. Mobil bernama Humvee tersebut kemudian dijual secara umum dengan nama Hummer.
Sementara Toyota Roadster adalah mobil sedan dengan atap yang bisa dibuka alias konvertibel. Adapun Mini Morris adalah mobil yang kerap muncul dalam serial humor Mr Bean yang diperankan aktor asal Inggris, Rowan Atkinson.
Geledah rumah mewah
Selain ruko, penyidik KPK juga menggeledah rumah mewah yang diduga milik Andhi di kompleks perumahan elite Jalan Everest, Sekupang, Kota Batam. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan bukti-bukti elektronik.
Selanjutnya: Penggeledahan dilakukan untuk…