SFA diberi kuasa hukum
SFA kemudian ditemui oleh Evi, kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi. Evi mengatakan ia mendampingi SFA untuk perkara yang dilaporkan oleh Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra.
Dalam pesan video berikutnya, SFA menarasikan bahwa dirinya telah dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata SFA dalam pesan videonya.
Mahfud turun tangan
SFA viral di media sosial setelah mengunggah pesan video yang mengatakan ia dipanggil ke Polda Jambi karena dilaporkan Pemerintah Kota Jambi. Warganet pun menandai akun Twitter Mahfud dalam utas tersebut.
Dalam cuitan Twitter-nya, Senin, 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.
“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” cuit Mahfud.
Pilihan Editor: Polda Jambi Benarkan Remaja SMP yang Kritik Wali Kota Soal Jalan Rusak Dilaporkan oleh Pemerintah Kota
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.