TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan perlindungan darurat kepada remaja 15 tahun korban pemerkosaan di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan LPSK telah memberangkatkan tim ke sana untuk memberikan perlindungan darurat tersebut. Ia mengatakan rekan-rekan Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) menyampaikan korban diduga mendapat tekanan dari pihak pelaku. Hasto mengatakan LPSK pun bergerak pro-aktif untuk melindungi korban dan keluarganya.
“Bentuk perlindungan paling mendesak adalah biaya rehabiitasi medis, untuk tindakan-tindakan media yang harus segera. Adapun perlindungan fisik atau lainnya masih didalami,” kata Hasto saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan pihak korban mengajukan permohonan ke LPSK pada 2 Juni 2023 dalam bentuk perlindungan hukum, medis, psikologis, dan restitusi.
“Betul, LPSK memberikan perlindungan darurat berupa layanan medis utk anak korban kejahatan seksual anak di Parigi,” kata Maneger.
Ia menuturkan saat ini LPSK tengah melakukan investigasi dan asesmen serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
Dalam konferensi pers 31 Mei 2023, Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan korban mengaku telah disetubuhi oleh 11 orang. Ia mengatakan aksi ini tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebelas terduga pelaku disebutnya melakukan perbuatan tersebut sendiri-sendiri dan di waktu yang berlainan.
Agus mengatakan, berdasarkan kesaksian korban, ia disetubuhi 11 pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun 10 bulan dari April 2022 hingga Januari 2023. 11 inisial pelaku menurut keterangan korban, yakni Kepala Desa insial HR berusia 43 tahun; ARH alias Pak Guru SD berusia 40 tahun; wiraswasta inisial RK alias A berusia 47 tahun; AR alias R berusia 26 tahun, petani; MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan; FN berusia 22 tahun, mahasiswa; K alias DD, 32 tahun, petani; AW yang sampai saat ini masih buron; AS, sampai saat ini masih buron; AK yang sampai saat ini masih buron; dan anggota Brimob Ipda NPS (sebelumnya ditulis MKS). NPS telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan ini dan telah ditahan pada 3 Juni 2023.
Pilihan Editor: Kasus Parimo, Komnas PA: Persetubuhan dengan Anak Sudah Kategori Pemerkosaan