Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Buka Peluang Penyidikan TPPU setelah Telusuri Penggunaan Valuta Asing dalam Kasus Andhi Pramono

Reporter

image-gnews
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Andhi Pramono, diperiksa untuk permintaan klarifikasi LHKPN miliknya telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022 tercatat senilai Rp.13.753.365.726 yang dinilai tidak wajar dan sering memamerkan kehidupan mewah yang diunggah di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Andhi Pramono, diperiksa untuk permintaan klarifikasi LHKPN miliknya telah dilaporkan ke KPK pada 16 Februari 2022 tercatat senilai Rp.13.753.365.726 yang dinilai tidak wajar dan sering memamerkan kehidupan mewah yang diunggah di media sosial. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

KPK buka peluang Penyidikan TPPU

KPK juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Andhi Pramono. KPK membuka kemungkinan untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang.

Ali Fikri mengatakan bahwa KPK masih berusaha melacak aliran gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono. Dia mengungkapkan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan akan menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU jika bukti yang diperoleh oleh penyidik cukup.

"Iya, KPK terus mengembangkan penyidikan ini dalam rangka mengungkap pencucian uang guna memaksimalkan pengambilalihan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomi dalam kasus tersebut," ujar Ali dalam keterangan tertulis pada hari Rabu, 31 Mei 2023.

Modus korupsi Andhi Pramono

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK juga pernah mengungkapkan modus operandi korupsi yang dilakukan oleh Andhi Pramono. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, menyebutkan bahwa Andhi Pramono diduga mengurangi kewajiban pembayaran bea yang seharusnya dilakukan kepada pihak tertentu dengan menerima gratifikasi dari tindakan tersebut.

"Jadi, misalnya seharusnya beanya 10, namun dengan berbagai cara, beanya bisa menjadi 5 atau bahkan 4. Begitulah modus operandinya," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada tanggal 16 Mei 2023.

Awal mula kasus Andhi Pramono

Kasus Andhi Pramono mencuat setelah ia memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial. Hal tersebut terkait dengan berita yang ramai tentang kekayaan Rafael Alun Trisambodo setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa Andhi Pramono terlibat dalam transaksi dengan nilai yang besar. Bahkan, PPATK menyebutkan bahwa transaksi mencurigakan yang melibatkan Andhi Pramono memiliki besaran yang sama dengan transaksi Rafael Alun Trisambodo. Andhi Pramono telah menjalani proses klarifikasi selama hampir tujuh jam oleh KPK pada tanggal 14 Maret 2023.

Setelah klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Andhi menyatakan bahwa ia telah menjalani klarifikasi dengan tim Direktorat LHKPN. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan transaksi yang dikeluarkan oleh PPATK.

MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Sandiaga Uno Jalani Ospek di Acara GPK, Jadi Bergabung ke PPP?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

26 menit lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

4 jam lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

5 jam lalu

Penyanyi Cakra Khan. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal

Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

8 jam lalu

Cuplikan video seorang pria merobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai diunggah 1 Mei 2024. (X@Artic_monkey12)
Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, kini Tas Hermes Dirobek

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas Hermes itu di depan petugas Bea Cukai.


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

10 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.