KPK buka peluang Penyidikan TPPU
KPK juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Andhi Pramono. KPK membuka kemungkinan untuk menyelidiki tindak pidana pencucian uang.
Ali Fikri mengatakan bahwa KPK masih berusaha melacak aliran gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono. Dia mengungkapkan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan akan menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU jika bukti yang diperoleh oleh penyidik cukup.
"Iya, KPK terus mengembangkan penyidikan ini dalam rangka mengungkap pencucian uang guna memaksimalkan pengambilalihan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomi dalam kasus tersebut," ujar Ali dalam keterangan tertulis pada hari Rabu, 31 Mei 2023.
Modus korupsi Andhi Pramono
KPK juga pernah mengungkapkan modus operandi korupsi yang dilakukan oleh Andhi Pramono. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, menyebutkan bahwa Andhi Pramono diduga mengurangi kewajiban pembayaran bea yang seharusnya dilakukan kepada pihak tertentu dengan menerima gratifikasi dari tindakan tersebut.
"Jadi, misalnya seharusnya beanya 10, namun dengan berbagai cara, beanya bisa menjadi 5 atau bahkan 4. Begitulah modus operandinya," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada tanggal 16 Mei 2023.
Awal mula kasus Andhi Pramono
Kasus Andhi Pramono mencuat setelah ia memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial. Hal tersebut terkait dengan berita yang ramai tentang kekayaan Rafael Alun Trisambodo setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa Andhi Pramono terlibat dalam transaksi dengan nilai yang besar. Bahkan, PPATK menyebutkan bahwa transaksi mencurigakan yang melibatkan Andhi Pramono memiliki besaran yang sama dengan transaksi Rafael Alun Trisambodo. Andhi Pramono telah menjalani proses klarifikasi selama hampir tujuh jam oleh KPK pada tanggal 14 Maret 2023.
Setelah klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Andhi menyatakan bahwa ia telah menjalani klarifikasi dengan tim Direktorat LHKPN. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan transaksi yang dikeluarkan oleh PPATK.
MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Sandiaga Uno Jalani Ospek di Acara GPK, Jadi Bergabung ke PPP?