TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Saksi-saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penggunaan valuta asing oleh Andhi Pramono.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada tanggal 30 Mei 2023. Ada empat orang saksi yang diperiksa oleh KPK dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali dalam keterangan tertulis pada tanggal 31 Mei 2023.
Para saksi yang diperiksa meliputi Kohar Sutomo sebagai Direktur Utama PT Connusa Energindo, Lis Anggraini sebagai Tax Manager PT Central Mega Kencana, Carolina Wahyu Apriiliasari sebagai Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima, Budi Harianto Ishak sebagai swasta, dan Kristophorus Intan Kristianto sebagai pengemudi ojek online.
Penyidik selidiki pembelian rumah dengan valuta asing
Menurut Ali, pemeriksaan tersebut dilakukan karena penyidik sedang menyelidiki penggunaan valuta asing oleh Andhi Pramono. Salah satunya terkait pembelian rumah menggunakan valuta asing.
"Para saksi diperiksa untuk mendapatkan informasi mengenai dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka dengan menggunakan valuta asing yang kemudian dibayarkan dalam bentuk rupiah melalui transfer kepada pemilik rumah tersebut," ungkap Ali.