TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) politikus PKS Bukhori Yusuf. Ia menyebut kasus itu tengah dalam penyelidikan lanjutan oleh Polri.
"Kasus itu dilakukan penyelidikan lanjutan oleh Polri. kasus itu dugaan penganiayaan ringan sesuai dengan Pasal 352 KHUP, pelapor hj. MY umur 33 tahun," kata Ramadhan Senin 29 Mei 2023 di kantornya.
Ramadhan mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang lalu. Ia menyebut saat ini penyelidikan lanjutan dilakukan agar menentukan arah selanjutnya kasus tersebut.
"Updatenya, kasus itu telah dilakukan gelar awal pada hari kamis 25 Mei 2023 selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lanjutan. Untuk menetukan langkah selanjutnya," ujar dia.
Bukhori dilaporkan ke polisi dan MKD
Sebelumnya, anggota Komisi Agama DPR RI F-PKS Bukhori Yusuf dilaporkan istri keduanya atas dugaan KDRT. Kuasa Hukum MY, Srimiguna, juga melaporkan masalah ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 22 Mei 2023 lalu.
“Jadi ini kami ke MKD karena kami melihat laporan klien bahwa suaminya anggota dewan. Akhirnya kita sama-sama minta supaya klien kami mengadu ke MKD DPR RI,” kata Srimiguna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2023.
Srimiguna menyatakan kekerasan terhadap kliennya terjadi sejak mereka menikah hingga 2022 lalu. Dia menyatakan telah melaporkan masalah ke Polrestabes Bandung pada November 2022 namun kasus ini kemudian dialihkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Srimiguna, pelimpahan kasus tersebut terjadi karena lokasi kejadian terletak di beberapa tempat, yaitu, Depok, Bandung dan Jakarta.
Srimiguna menyatakan aksi KDRT itu bahkan diketahui oleh istri pertama Bukhori dan anaknya. Dia menyatakan telah mengantongi berbagai bukti terkait KDRT tersebut. Dia pun menyatakan siap membuka bukti tersebut di persidangan.
“Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan,” kata Srimiguna.
Bukhori mengundurkan diri dari DPR dan PKS
Sementara PKS menyatakan telah menerima laporan serupa. Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri, menyatakan pihaknya juga telah menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menyatakan Bukhori Yusuf pun telah menyatakan mundur dari DPR RI dan dari partai tersebut. PKS pun tengah mengurus proses pergantian Bukhori.
"BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI," ujarnya. "Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI."
Sementara pihak pengacara Bukhori Yusuf, Ahmad Mihdan, membantah adanya tindakan KDRT. Mihdan bahkan menyebut kliennya sebagai korban fitnah. Menurut dia, Bukhori hanya nikah secara siri dengan perempuan berinisial MY tersebut sebelum akhirnya bercerai.
"(Status sebelumnya) nikah siri sebagai istri kedua. Artinya, kan kalau nikah itu istri. Tapi siri sifatnya, kalau siri itu tidak dicatat," tutur dia.
Dia pun membenarkan jika Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri dari DPR dan sebagai kader PKS.