Minta Aldi Taher pilih salah satu
KPU DKI pun meminta Aldi Taher untuk memilih antara mendaftar sebagai anggota DPRD atau DPR RI pada Pemilu 2024.
"Kami minta partai yang mengusulkan itu untuk mengklarifikasi dan nanti yang bersangkutan harus memilih di partai apa? Karena tidak boleh terdaftar di dua parpol," kata Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Nurdin, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.
Penegasan itu berkaitan dengan adanya kabar bahwa Aldi Taher juga mendaftarkan diri sebagai calon DPR RI bersama Partai Perindo. Sejauh ini, kata Nurdin, pihaknya belum memberikan konfirmasi secara langsung kepada Aldi Taher.
KPU RI akan ikut klarifikasi dan cek surat pengunduran
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga buka suara soal polemik ini. Ia mengatakan akan meminta klarifikasi terkait pencalonan Aldi Taher ke PBB dan Partai Perindo.
"Nanti setelah memang nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai dan lebih dari satu jenis lembaga perwakilan akan kami klarifikasi partainya. Sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa?" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2023 dikutip ANTARA.
Menurut Hasyim, apabila Aldi Taher telah keluar dari salah satu partai yang mendaftarkan dirinya sebagai bakal caleg dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka partai tersebut harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU.
"Nanti kami periksa surat pengunduran dirinya, sudah ada atau belum? Sudah disampaikan kepada KPU atau belum? KPU ini dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya," katanya.
Ia menilai bakal caleg hanya dapat diusung oleh satu partai politik (parpol).
"Misalkan, kalau dicalonkan partai A untuk DPR RI, hanya itu saja. Tidak bisa, misalkan, dia dicalonkan oleh partai A juga untuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Demikian juga lebih dari satu partai politik," ungkap Hasyim.