TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku bersyukur gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut dikabulkannya gugatannya oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kemenangan demokrasi berkonstitusi.
"Sebagai pemohon saya menyampaikan Alhamdulillah, syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR saya," kata Ghufron pada Kamis 25 Mei 2023.
Ghufron mengatakan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang turut mengawal gugatannya di Mahkamah Konstitusi itu. Meskipun, kata dia, gugatannya itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat
"Saya sampaikan terimakasih kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang telah memutus menerima permohon JR saya. Juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra," ujar dia melalui pesan tertulis.
Selain itu, Ghufron mengatakan dirinya tidak mempersoalkan adanya pro dan kontra dari masyarakat mengenai gugatannya itu. Sebab, menurut dia, perbedaan pandangan itu merupakan kemewahan dalam sebuah negara demokrasi.
"Ini lah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional. Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat batas umur calon pimpinan KPK serta memohon agar adanya penyetaraan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga eksekutif lainnya.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.
MK menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Anwar mengatakan aturan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.
Selain soal masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terhadap Pasal 34 UU KPK. Dalam aturan tersebut, diatur masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan.
Pilihan Editor: MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun