Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Dorong Aparat Hukum Gunakan Restorative Justice untuk Konflik Agraria

Editor

Amirullah

image-gnews
Kelompok buruh, petani, dan mahasiswa saat melakukan aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 16 Juli. Massa aksi meminta DPR segera menjalankan TAP MPR IX/2001 untuk menyelesaikan tumpang tindih regulasi di sektor agraria dan sumber daya alam (SDA). Meminta pemerintah segera menuntaskan konflik agraria, memastikan aparat keamanan dan perusahaan (swasta dan BUMN) segera menghentikan tindakan-tindakan intimidatif, represif dan usaha-usaha kriminalisasi di wilayah-wilayah konflik agraria, teror, kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat di tengah pandemi saat ini. Pemerintah juga diminta bersungguh-sungguh memastikan sentra-sentra produksi pertanian, pangan, perkebunan dan peternakan dilindungi negara, terutama saat krisis akibat pandemi Covid-19 melanda. TEMPO/Subekti.
Kelompok buruh, petani, dan mahasiswa saat melakukan aksi menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 16 Juli. Massa aksi meminta DPR segera menjalankan TAP MPR IX/2001 untuk menyelesaikan tumpang tindih regulasi di sektor agraria dan sumber daya alam (SDA). Meminta pemerintah segera menuntaskan konflik agraria, memastikan aparat keamanan dan perusahaan (swasta dan BUMN) segera menghentikan tindakan-tindakan intimidatif, represif dan usaha-usaha kriminalisasi di wilayah-wilayah konflik agraria, teror, kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat di tengah pandemi saat ini. Pemerintah juga diminta bersungguh-sungguh memastikan sentra-sentra produksi pertanian, pangan, perkebunan dan peternakan dilindungi negara, terutama saat krisis akibat pandemi Covid-19 melanda. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta aparat penegak hukum agar mengedepankan restorative justice dalam menangani perkara konflik agraria. Komnas HAM menilai pendekatan restorative justice akan mencegah terjadinya konflik agraria yang berlarut-larut.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian saat melakukan audiensi dengan Polda Kalimantan Barat. Ia menilai angka kasus konflik agraria di Indonesia masih terbilang cukup tinggi.

"Kami meminta Polda Kalbar menggunakan restorative justice dalam menangani konflik agraria. Kami berharap konflik di luar kriminal, sebaiknya mendahulukan restorative justice karena yang dilakukan masyarakat itu merupakan usaha mempertahankan hidup," kata Saurlin pada Ahad 21 Mei 2023 melalui keterangan tertulis.

Selain kepolisian, Saurlin juga meminta kejaksaan untuk juga menerapkan restorative justice untuk perkara konflik agraria. Oleh karena itu, kata dia, dirinya menyarankan agar jaksa juga mengedepankan asas itu dalam konflik agraria.

"Kejaksaan Agung memiliki Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saurlin juga mendorong agar Komnas HAM dan kepolisian di daerah untuk memperkuat sinergitas kepedulian terhadap hak asasi manusia. Sehingga, ia menerangkan agar penegakan hukum tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Komnas HAM dengan Polri, khususnya Polda yang ada di setiap daerah perlu membangun kolaborasi. Kami berharap ada relasi yang baik antara Sekretariat Komnas HAM Kalimantan Barat dengan Polda Kalbar," ujar Saurlin.

Pilihan Editor: JK Harap Presiden Terpilih Bisa Bebaskan Indonesia dari Jeratan Utang

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Sumbar: Akar Konflik Air Bangis karena Klaim Sepihak Negara atas Tanah Ulayat

11 jam lalu

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama warga Nagari Air Bangis melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. Dalam aksinya mereka menyampikan penolakan pengusulan Air Bangis sebagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN), karena dengan adanya proyek tersebut warga terancam akan kehilangan lahan yang menjadi sumber nafkah mereka. TEMPO / Hilman Fathurrahmam W
Walhi Sumbar: Akar Konflik Air Bangis karena Klaim Sepihak Negara atas Tanah Ulayat

Walhi Sumbar menyatakan masyarakat Nagari Air Bangis telah mendapatkan hak atas tanah ulayat yang mereka tempati sebelum adanya PSN di sana.


Komnas HAM ke Pulau Rempang, Temukan Soal Pos BP Batam yang Dipakai Jadi Posko TNI-Polri

20 jam lalu

Nelayan beraktivitas di rumahnya di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu, 17 September 2023. Sejak dua pekan terakhir nelayan di pulau tersebut tidak melaut dampak dari rencana relokasi warga untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Komnas HAM ke Pulau Rempang, Temukan Soal Pos BP Batam yang Dipakai Jadi Posko TNI-Polri

Komnas HAM mendapat laporan posko BP Batam malah digunakan untuk pos TNI-Polri sehingga dikeluhkan warga Pulau Rempang.


Delapan Rekomendasi Komnas HAM dalam Kasus Pulau Rempang

1 hari lalu

Sejumlah warga dan aktivis HAM melakukan aksi Solidaritas Dan Doa Bersama Untuk Rempang di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Aksi ini  dilakukan karena ada rencana pembangunan kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata di atas lahan seluas kurang lebih 17.000 hektare yang akan menyingkirkan tempat tinggal, perkebunan dan tanah ulayat warga Pulau Rempang. TEMPO/Subekti.
Delapan Rekomendasi Komnas HAM dalam Kasus Pulau Rempang

Komnas HAM memberikan delapan rekomendasi dalam penanganan konflik di Pulau Rempang.


KontraS Sebut Kebijakan Jokowi Tak Sejalan Dengan Janji Politiknya 4 Tahun Lalu

2 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan
KontraS Sebut Kebijakan Jokowi Tak Sejalan Dengan Janji Politiknya 4 Tahun Lalu

KontraS menyatakan kebijakan Jokowi soal PSN tak sejalan dengan janji politiknya 4 tahun lalu.


Komnas HAM Duga Ada Penggunaan Kekuatan Berlebihan di Konflik Pulau Rempang

2 hari lalu

Mobil polisi melintas di permukiman warga Kampung Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kamis 14 September 2023. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Komnas HAM Duga Ada Penggunaan Kekuatan Berlebihan di Konflik Pulau Rempang

Komnas HAM masih was-was dengan adanya ancaman eskalasi yang jauh lebih besar di Pulau Rempang pada 28 September 2023.


153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

2 hari lalu

Pelaku tindak pidana love scamming di Komplek Cammo Industrial Park Simpang Kara, Kepulauan Riau, Selasa, 29 Agustus 2023. Dokumentasi Polri
153 WNA Cina Dideportasi dari Batam karena Jadi Pelaku Love Scamming

Pemulangan WNA Cina pelaku love scamming itu dilakukan menggunakan pesawat khusus yang berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.


Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024 Kemungkinan Digelar Saat Musim Hujan, KPU Antisipasi Cuaca Ekstrem hingga Bencana Alam

Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya telah menyusun langkah antisipasi jika Pemilu 2024 digelar saat musim hujan.


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

3 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

3 hari lalu

Sejumlah Polwan melakukan trauma healing kepada anak-anak di Pulau Rempang (dok.POLRI)
Empati kepada Masyarakat, Polwan Berikan Trauma Healing Kepada Anak-anak di Pulau Rempang

Di Pulau Rempang, Polwan melakukan tiga agenda utama yaitu pendampingan psikososial, bakti sosial, dan bakti kesehatan untuk masyarakat


Datangi Kejagung, Korban KSP Indosurya Minta Kerugiannya Segera Dikembalikan

4 hari lalu

Tersangka Henry Surya dihadirkan saat konferensi pers pengembangan kasus Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam keterangannya, Bareskrim Polri resmi menahan Henry Surya setelah ditetapkan tersangka pemalsuan akte pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan menahan di rutan Mabes Polri selama 20 hari ke depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Datangi Kejagung, Korban KSP Indosurya Minta Kerugiannya Segera Dikembalikan

Sejak putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Mei 2023, belum ada eksekusi terhadap aset-aset bos KSP Indosurya, Henry Surya.