Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Reporter

Editor

Amirullah

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Tifa merilis laporan hasil penilaian terbaru bertajuk Penanganan kekerasan terhadap Jurnalis di Tiga Wilayah Indonesia. Salah satu kesimpulan yang diperoleh yaitu kekerasan terhadap jurnalis di tiga wilayah yang dijadikan lokasi penilaian, Jakarta, Makassar, dan Jayapura, dikategorikan dalam taraf mengkhawatirkan.

"Kekhawatiran ini kian besar karena tahun 2023 bisa dikatakan sebagai tahun politik yang biasanya memiliki potensi besar untuk terjadinya kekerasan," demikian salah satu poin kesimpulan dalam laporan ini, yang dirilis 17, Mei 2023. 

Laporan disusun Yayasan Tifa bersama Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG), Organisasi-organisasi ini tergabung dalam konsorsium Jurnalisme Aman. Mereka melakukan pertemuan lintas sektor penanganan kekerasan terhadap jurnalis dan perkumpulan jurnalis di ketiga wilayah ini. Pengumpulan data primer dilakukan 14 Juni hingga Agustus 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, laporan ini mencatat, jumlah kasus kekerasan per tahun masih di atas 40 kasus. Sebagian besar kekerasan terjadi dalam tahap produksi atau saat jurnalis melakukan liputan dan pascaproduksi atau saat karya jurnalistiknya terbit.

Laporan ini juga merujuk pada Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan yang diterbitkan Dewan Pers pada 2012. Ada berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan yaitu: kekerasan fisik, kekerasan non-fisik, perusakan alat peliputan, hingga upaya menghalangi kerja wartawan.

Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi

Laporan ini pun mencatat berbagai kasus di lapangan. Salah satu kasus kekerasan fisik yang cukup menonjol di wilayah Barat di tahun 2021 adalah yang menimpa Nurhadi, jurnalis Majalah Tempo. 
Kasusnya terjadi pada 27 Maret 2021 di Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dalam acara pernikahan anaknya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya sudah menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.Nurhadi memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan. Setelah itu, dua orang petugas berbatik menahannya dan menginterogasinya. 

Meski telah mengatakan bahwa ia wartawan, mereka tetap merampas ponsel Nurhadi dan memiting lehernya. "Para pelaku kekerasan itu adalah para personal dari kepolisian yang saat itu berada di acara pernikahan anak Angin Prayitno Aji," demikian bunyi laporan ini.

Kasus Pemimpin Umum Jubi Victor Mambor

Di wilayah Timur, laporan ini mencatat, kasus kekerasan fisik dan intimidasi juga cukup banyak dilaporkan. Salah satu kasusnya menimpa Pemimpin Umum Jubi.co.id Victor Mambor. Ia mendapatkan teror berupa perusakan mobil Isuzu DM miliknya yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya, Rabu 21 April 202118. 

Kerusakan terjadi pada kaca depan mobil (diduga dipukul dengan benda tumpul hingga retak) dan kaca mobil sebelah kiri (kaca depan dan belakang) yang dipukul dengan benda tajam hingga hancur. 

Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna orange. "Teror terhadap Victor ini diduga terkait pemberitaan media yang dipimpinnya, Tabloid Jubi," tulis laporan ini.

Kasus Pemred Metro Aceh Bahrul Walidin

Dalam hal kekerasan non-fisik, bentuknya bisa berupa pemidanaan hingga intimidasi. Salah satu kejadian yang disinggung dalam laporan ini yaitu kasus salah satu jurnalis yang menjadi korban pemidanaa, Pemimpin Redaksi Metro  Aceh, Bahrul Walidin.

Bahrul dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 dengan pasal pencemaran nama baik. Pelapornya adalah  pimpinan PT Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang, Rizayati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahrul Walidin dilaporkan ke polisi karena berita berjudul “Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung” yang terbit di situs metroaceh.com pada 20 Agustus 2020. Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan terhadap ratusan orang

Kasus Jurnalis Berita News Muhammad Asrul

Berikutnya, kasus pemidanaan terhadap jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul. Dia diadili dan dijerat pasal berlapis di UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 karena tiga berita. Masing-masing: “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, 10 Mei 2019; “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas”, 24 Mei 2019; “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?”, 25 Mei 2019.

Asrul dilaporkan ke polisi pada Desember 2019. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama dan berita bohong22. "Dalam sidang 23 November 2021 lalu, Pengadilan Negeri Palopo menyatakannya bersalah melakukan pencemaran nama sehingga memvonis Asrul dengan hukuman tiga bulan penjara," tulis laporan ini.

Kasus Jurnalis Banjarhits Diananta Sumedi

Selanjutnya kasus pemidanaan lainnya Diananta Sumedi, jurnalis dari Banjarhits. Ia diadukan ke polisi karena menulis berita sengketa tanah antara masyarakat Suku Dayak di Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu dan Hampang dengan PT Jhonlin Agro Raya. 

Berita berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang tayang di media online Kumparan pada 8 November 2019. Narasumber dalam berita yang ditulisnya merasa keberatan atas berita tersebut, karena dianggap mengandung unsur SARA dan dapat memicu konflik horizontal di masyarakat. 

Ia melaporkan Diananta ke Kepolisian pada 14 November 2019. Selain narasumber dari pihak warga, yang juga melaporkan Diananta ke polisi adalah PT Jhonlin Agro Raya.Diananta P. Sumedi dijerat dengan UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. 

Buntut berita itu, Diananta divonis 3 bulan 15 hari penjara dalam sidang 10 Agustus 202023. "Hakim menilai berita itu menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," tulis laporan ini.

Dalam laporan ini, ada berbagai kesimpulan lain yang diperoleh. Mulai dari meningkatnya serangan digital, hingga soal kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan dan isu perlindungan terhadap pers mahasiswa.

Yayasan Tifa dan organisasi lainnya menilai proteksi dari Undang-Undang Pers dan MoU Dewan Pers dan Polri memang tak akan  mencegah terjadinya kekerasan terhadap jurnalis. Oleh sebab itu, mereka merekomendasikan agar kasus kekerasan tidak diselesaikan lewat mediasi atau perdamaian. "Sebab, itu akan menyuburkan praktik impunitas," tulis laporan ini. 

Setiap kasus kekerasan dinilai harus diselesaikan melalui pemidanaan, baik melalui Undang-Undang Pers maupun KUHP. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.

"Itu juga diharapkan bisa menghentikan praktik impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis," demikian bunyi salah satu poin rekomendasi laporan ini.

Pilihan Editor: Menuju 25 Tahun Reformasi : Hilangnya Republikanisme dan Jalan Perubahan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

12 jam lalu

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Baru Dieksekusi ke Rutan, 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dibawa Lagi ke Mapolda Jatim

Pemindahan dua tahanan penganiaya jurnalis Tempo ini dikhawatirkan sebagai upaya mengulur masa penahanan.


AI Dalam Industri Jurnalistik, Praktisi Pers: Anggap sebagai Tools

12 hari lalu

Tempo mengulas ChatGPT dan pemanfaatannya di industri kreatif dalam rubrik Urban. Artikel jua adilengkapi dengan seluk-beluk ChatGPT dari sisi teknologi, serta contoh program komputer berbasis AI
AI Dalam Industri Jurnalistik, Praktisi Pers: Anggap sebagai Tools

Artificial intelligence atau AI dapat dimanfaatkan dalam segala bidang, termasuk jurnalistik. Ini hanya tools, paling penting media dan jurnalisnya.


Kebebasan Pers Terancam, Sekjen AJI: Pembatasan Berekspresi Mengorbankan Kepentingan Publik

12 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebebasan Pers Terancam, Sekjen AJI: Pembatasan Berekspresi Mengorbankan Kepentingan Publik

Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Pembatasan keduanya bisa mengorbankan kepentingan publik.


SK Trimurti Menteri Tenaga Kerja Pertama Indonesia, Ini Perjalanan Politiknya

15 hari lalu

SK Trimurti. Wikipedia
SK Trimurti Menteri Tenaga Kerja Pertama Indonesia, Ini Perjalanan Politiknya

SK Trimurti, wartawann yang menjadi menteri tenaga kerja wanita pertama di Indonesia. Saksi rapat BPUPKI dan kaum muda desak proklamasi segera.


Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat, Berikut Adalah Ancaman Pelanggar Kebebasan Pers

17 hari lalu

Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya berunjuk rasa di Surabaya, Jumat, 25 Januari 2019. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo alias Jokowi mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali bernama AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. ANTARA/Didik Suhartono
Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat, Berikut Adalah Ancaman Pelanggar Kebebasan Pers

AJI mencatat bahwa terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada akhir tahun 2022. Data ini menunjukkan bahwa terdapat kenaikan dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 43 kasus.


Yayasan TIFA Ungkap Kurangnya Kebebasan Bagi Jurnalis di Indonesia

19 hari lalu

Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku  Kepentingan di Jakarta, 17 Mei 2023
Yayasan TIFA Ungkap Kurangnya Kebebasan Bagi Jurnalis di Indonesia

Temuan ini dipaparkan dalam acara Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia: Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan.


Kekerasan Terhadap Wartawan Dibahas di Forum Nasional Mitigasi Keselamatan Jurnalis

20 hari lalu

Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku  Kepentingan di Jakarta, 17 Mei 2023
Kekerasan Terhadap Wartawan Dibahas di Forum Nasional Mitigasi Keselamatan Jurnalis

Yayasan TIFA dalam Program Jurnalisme Aman merangkum sejumlah temuan masih adanya kekerasan yang dialami jurnalis. Temuan bertajuk Laporan Assessment Regional Meeting: Penanganan Kekerasan terhadap Jurnalis di Tiga Wilayah Indonesia, menyebut masih kurangnya kebebasan jurnalis di Tanah Air.


Prancis Buka Penyelidikan Kejahatan Perang atas Kematian Jurnalis AFP di Ukraina

26 hari lalu

Wartawan AFP Arman Soldin, yang tewas akibat serangan roket. Bulent Kilic/AFP/Handout via REUTERS
Prancis Buka Penyelidikan Kejahatan Perang atas Kematian Jurnalis AFP di Ukraina

Pengadilan Prancis meluncurkan penyelidikan kejahatan perang atas kematian reporter AFP Arman Soldin yang terbunuh di Ukraina


Protes Pengusiran, Jurnalis di Sumatera Barat Gelar Protes di Kantor Gubernur

27 hari lalu

Sejumlah jurnalis menggelar protes di depan kantor Gubernur Sumbar/Fachri Hamzah/ Tempo
Protes Pengusiran, Jurnalis di Sumatera Barat Gelar Protes di Kantor Gubernur

Jurnalis di Sumatera Barat menggelar aksi protes atas pengusiran yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang.


Jurnalis Brasil, Pendukung Utama Pembocoran Edward Snowden, Meninggal Dunia

27 hari lalu

Rekan jurnalis AS Glenn Greenwald, David Miranda berbicara kepada media di Bandara Internasional Rio de Janeiro 19 Agustus 2013. Reuters
Jurnalis Brasil, Pendukung Utama Pembocoran Edward Snowden, Meninggal Dunia

Jurnalis Brasil dan mantan anggota kongres, David Miranda, salah satu pendukung utama pembocor Edward Snowden, meninggal dalam usia 37 tahun