Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Tifa merilis laporan hasil penilaian terbaru bertajuk Penanganan kekerasan terhadap Jurnalis di Tiga Wilayah Indonesia. Salah satu kesimpulan yang diperoleh yaitu kekerasan terhadap jurnalis di tiga wilayah yang dijadikan lokasi penilaian, Jakarta, Makassar, dan Jayapura, dikategorikan dalam taraf mengkhawatirkan.

"Kekhawatiran ini kian besar karena tahun 2023 bisa dikatakan sebagai tahun politik yang biasanya memiliki potensi besar untuk terjadinya kekerasan," demikian salah satu poin kesimpulan dalam laporan ini, yang dirilis 17, Mei 2023. 

Laporan disusun Yayasan Tifa bersama Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Human Rights Working Group (HRWG), Organisasi-organisasi ini tergabung dalam konsorsium Jurnalisme Aman. Mereka melakukan pertemuan lintas sektor penanganan kekerasan terhadap jurnalis dan perkumpulan jurnalis di ketiga wilayah ini. Pengumpulan data primer dilakukan 14 Juni hingga Agustus 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, laporan ini mencatat, jumlah kasus kekerasan per tahun masih di atas 40 kasus. Sebagian besar kekerasan terjadi dalam tahap produksi atau saat jurnalis melakukan liputan dan pascaproduksi atau saat karya jurnalistiknya terbit.

Laporan ini juga merujuk pada Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan yang diterbitkan Dewan Pers pada 2012. Ada berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan yaitu: kekerasan fisik, kekerasan non-fisik, perusakan alat peliputan, hingga upaya menghalangi kerja wartawan.

Kasus Jurnalis Tempo Nurhadi

Laporan ini pun mencatat berbagai kasus di lapangan. Salah satu kasus kekerasan fisik yang cukup menonjol di wilayah Barat di tahun 2021 adalah yang menimpa Nurhadi, jurnalis Majalah Tempo. 
Kasusnya terjadi pada 27 Maret 2021 di Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dalam acara pernikahan anaknya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya sudah menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.Nurhadi memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan. Setelah itu, dua orang petugas berbatik menahannya dan menginterogasinya. 

Meski telah mengatakan bahwa ia wartawan, mereka tetap merampas ponsel Nurhadi dan memiting lehernya. "Para pelaku kekerasan itu adalah para personal dari kepolisian yang saat itu berada di acara pernikahan anak Angin Prayitno Aji," demikian bunyi laporan ini.

Kasus Pemimpin Umum Jubi Victor Mambor

Di wilayah Timur, laporan ini mencatat, kasus kekerasan fisik dan intimidasi juga cukup banyak dilaporkan. Salah satu kasusnya menimpa Pemimpin Umum Jubi.co.id Victor Mambor. Ia mendapatkan teror berupa perusakan mobil Isuzu DM miliknya yang diparkir di tepi jalan di samping rumahnya, Rabu 21 April 202118. 

Kerusakan terjadi pada kaca depan mobil (diduga dipukul dengan benda tumpul hingga retak) dan kaca mobil sebelah kiri (kaca depan dan belakang) yang dipukul dengan benda tajam hingga hancur. 

Selain itu pintu depan dan belakang sebelah kiri dicoret-coret dengan cat pilox berwarna orange. "Teror terhadap Victor ini diduga terkait pemberitaan media yang dipimpinnya, Tabloid Jubi," tulis laporan ini.

Kasus Pemred Metro Aceh Bahrul Walidin

Dalam hal kekerasan non-fisik, bentuknya bisa berupa pemidanaan hingga intimidasi. Salah satu kejadian yang disinggung dalam laporan ini yaitu kasus salah satu jurnalis yang menjadi korban pemidanaa, Pemimpin Redaksi Metro  Aceh, Bahrul Walidin.

Bahrul dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 dengan pasal pencemaran nama baik. Pelapornya adalah  pimpinan PT Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang, Rizayati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahrul Walidin dilaporkan ke polisi karena berita berjudul “Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung” yang terbit di situs metroaceh.com pada 20 Agustus 2020. Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan terhadap ratusan orang

Kasus Jurnalis Berita News Muhammad Asrul

Berikutnya, kasus pemidanaan terhadap jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul. Dia diadili dan dijerat pasal berlapis di UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 karena tiga berita. Masing-masing: “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, 10 Mei 2019; “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas”, 24 Mei 2019; “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?”, 25 Mei 2019.

Asrul dilaporkan ke polisi pada Desember 2019. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama dan berita bohong22. "Dalam sidang 23 November 2021 lalu, Pengadilan Negeri Palopo menyatakannya bersalah melakukan pencemaran nama sehingga memvonis Asrul dengan hukuman tiga bulan penjara," tulis laporan ini.

Kasus Jurnalis Banjarhits Diananta Sumedi

Selanjutnya kasus pemidanaan lainnya Diananta Sumedi, jurnalis dari Banjarhits. Ia diadukan ke polisi karena menulis berita sengketa tanah antara masyarakat Suku Dayak di Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu dan Hampang dengan PT Jhonlin Agro Raya. 

Berita berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang tayang di media online Kumparan pada 8 November 2019. Narasumber dalam berita yang ditulisnya merasa keberatan atas berita tersebut, karena dianggap mengandung unsur SARA dan dapat memicu konflik horizontal di masyarakat. 

Ia melaporkan Diananta ke Kepolisian pada 14 November 2019. Selain narasumber dari pihak warga, yang juga melaporkan Diananta ke polisi adalah PT Jhonlin Agro Raya.Diananta P. Sumedi dijerat dengan UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. 

Buntut berita itu, Diananta divonis 3 bulan 15 hari penjara dalam sidang 10 Agustus 202023. "Hakim menilai berita itu menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan," tulis laporan ini.

Dalam laporan ini, ada berbagai kesimpulan lain yang diperoleh. Mulai dari meningkatnya serangan digital, hingga soal kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan dan isu perlindungan terhadap pers mahasiswa.

Yayasan Tifa dan organisasi lainnya menilai proteksi dari Undang-Undang Pers dan MoU Dewan Pers dan Polri memang tak akan  mencegah terjadinya kekerasan terhadap jurnalis. Oleh sebab itu, mereka merekomendasikan agar kasus kekerasan tidak diselesaikan lewat mediasi atau perdamaian. "Sebab, itu akan menyuburkan praktik impunitas," tulis laporan ini. 

Setiap kasus kekerasan dinilai harus diselesaikan melalui pemidanaan, baik melalui Undang-Undang Pers maupun KUHP. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.

"Itu juga diharapkan bisa menghentikan praktik impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis," demikian bunyi salah satu poin rekomendasi laporan ini.

Pilihan Editor: Menuju 25 Tahun Reformasi : Hilangnya Republikanisme dan Jalan Perubahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

7 hari lalu

Iklan satu halaman penuh di New York Times yang menyerang penyanyi Dua Lipa dan model Gigi dan Bella Hadid telah dikecam secara luas.[Twitter/Middle East Eye]
Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan


Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

11 hari lalu

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang pengolahan ban bekas di Marelan, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 17 November 2023. Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar gudang tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

12 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

14 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

14 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

15 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

16 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

17 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian pelajar/kekerasan di sekolah. Shutterstock
Cerita Jurnalis di Halmahera yang Dianiaya Tiga Prajurit TNI AL: Jangan Bunuh, Anak Saya Masih Kecil

Sukandi, jurnalis di Halmahera Selatan, disiksa usai memberitakan penangkapan kapal pengangkut minyak Dexlite milik Polairud Maluku Utara oleh TNI AL.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

20 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

22 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.