Zainul menyebut ada lima orang yang dilaporkan pihaknya. Nama-nama itu diperoleh berdasarkan percakapan di media sosial hingga nama nomor rekening yang ditransfer korban. Ia pun berharap Bareskrim bisa menelusuri identitas pada nomor rekening tersebut. Pasalnya, mereka seringkali menggunakan nama atau alamat palsu untuk rekening bank.
“Maka dari itu bisa ditelusuri. Kalau nomor telepon barang kali sudah sulit karena sudah diblok ya. Tapi kita meyakini Bareskrim khususnya Dittipidsiber bisa menggapainya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga meyakini masih ada korban lain yang belum melapor dan berharap mereka menempuh jalur hukum serupa. Selain itu, ia mengatakan langkah hukum diharapkan bisa mengembalikan uang para korban. Pihak Zainul juga membuka call center pengaduan para korban, dan berharap Dittipidsiber Bareskrim juga membuka call center pengaduan korban di luar wilayah Jabodetabek yang kesulitan untuk hadir di Bareskrim.
“Sehingga mereka bisa membuat pengaduan secara online. Ini yang kita harapkan pihak Bareskrim untuk membuka secara online,” kata dia.
Adapun para terlapor dugaan penipuan tiket Coldplay ini terancam disangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Penjualan tiket konser Coldplay dibuka secara umum pada hari ini, Jumat, 19 Mei 2023. Pada dua hari sebelumnya, penjualan awal juga dilakukan. Hanya saja khusus bagi pemilik akun Bank BCA. Konser ini diselenggarakan oleh PK Entertainment dan Third Eye Management atau TEM. PK Entertainment secara resmi menyatakan tiket telah ludes terjual pada hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB.